Berdasarkan kronologi yang diberikan oleh LBH Yogyakarta, kasus ini bermula saat Meila dan LBH Yogyakarta melakukan pendampingan kepada 30 korban kekerasan seksual yang diduga kuat dilakukan oleh IM, pada 20220.
Sejak saat itu, Meila dan LBH Yogyakarta melakukan pemeriksaan fakta kepada para penyintas melalui pesan langsung whatsapp dan Instagram dan menemukan fakta dan pola KS yang diduga kuat dilakukan oleh IM.
Di saat yang bersamaan, beberapa korban juga melakukan laporan kepada UII. Rektor UII pun akhirnya menunjuk tim investigasi yang berujung pada pencabutan status mahasiswa berprestasi kepada IM. Kemudian IM menggugat pihak UII ke PTUN, tetapi gugatan itu tidak diterima.
Pasca kalahnya IM oleh UII, ia melaporkan Meila dan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik. IM juga beberapa kali meminta mediasi dan akan mencabut laporan apabila LBH Yogyakarta membuka data pelapor dan korban meminta maaf.
IM melaporkan Meila dengan menyertakan barang bukti yang menurutnya relevan, salah satunya adalah konten YouTube yang diunggah di kanal LBH Yogyakarta. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM.
LBH Yogyakarta menolak tuntutan IM, hingga sekitar 2023, pihak Polda Yogyakarta menghubungi LBH Yogyakarta untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda ke PROPAM RI. Kemudian, ada desakan Polda Yogyakarta untuk segera melanjutkan kasusnya. Tetapi ini tidak juga berlanjut.
Baru pada Mei 2024, Polda Yogyakarta kembali menghubungi LBH Yogyakarta dan menyampaikan IM tetap mendesak mereka untuk menginvestigasi kasus dengan tuntutan pemulihan nama baik. Hingga akhirnya, pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual