TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polda Yogyakarta terhadap Meila Nurul Fajriah, advokat LBH Yogyakarta, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik saat menjadi pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM.
Julian Duwi Prasetia Direktur LBH Yogyakarta mengungkapkan bahwa upaya kriminalisasi itu menyakitan, tidak hanya bagi pendamping yang dikenai kriminalisasi, tetapi juga bagi pendamping lainnya yang sedang melakukan upaya advokasi dan berdedikasi untuk mendampingi korban kekerasan seksual. “Ini juga menyakitkan bagi korban,” lata Julian kepada Tempo.co, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan kekerasan seksual, korban harus didampingi dan diupaya pulih agar trauma yang terhadap kejadian tersebut tidak menyakiti mereka kembali.
“Adanya upaya kriminalisasi ini adalah bentuk pelemahan terhadap rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual,” lanjut Julian. Ia juga menekankan pentingnya mengecam tindak kriminalisasi yang diarahkan kepada pendamping korban maupun pejuang Hak Asasi Manusia.
“SP3 ini sekaligus kemenangan korban KS dan kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan jenis mekanisme pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban, sebagaimana dijamin dalam UU TPKS. Akhirnya diamini oleh Polda Yogyakarta,” tulis pengurus YLBHI dan LBH Yogyakarta dalam siaran pers, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kendati demikian, pemberhentian penyidikan oleh Polda Yogyakarta tidak menutup ruang untuk adanya upaya pra peradilan. “Perjuangan belum berakhir, kita harus bersiap andai ada gugatan pra peradilan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Julian mengungkapkan bahwa pihaknya mengharapkan majelis hakim selaku representasi pengadilan dapat memiliki perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual menyikapi adanya ruang pra peradilan.
Selain itu, menurut Julian, adanya UU TPKS seharusnya dapat diakselerasi oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya agar cepat mengadopsi perspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Supaya setiap kasus kekerasan seksual maupun upaya gugatan balik di peradilan, majelis hakim sudah memiliki modal pemahaman terhadap penanganan kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Selain itu, Julian juga mengungkapkan bahwa akselerasi ini juga dapat didorong oleh masyarakat. Menurutnya, publik dapat mengirimkan amicus curiae yang ditunjukan pada Mahkamah Agung atau hakim yang sedang memeriksa suatu perkara.
“Solidaritas ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi antara satu institusi dengan institusi lain terkait pemahaman dan kasus-kasus kekerasan seksual,” pungkas Julian.
Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Kriminalisasi Meila