Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Pemilu: Masyarakat Umum Punya Hak untuk Kampanyekan Kotak Kosong

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilihan umum atau Pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

“Tidak ada larangan bagi publik untuk mengkampanyekan kolom kosong/kotak kosong dalam UU Pilkada,” ujarnya dalam diskusi secara daring pada Ahad, 4 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Untuk diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.

Penegasan Titi itu awalnya membicarakan kemungkinan maraknya calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Menurutnya pula, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI harus memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagai pilihan yang sah dalam konteks hanya ada satu pasangan calon yang lolos syarat-syarat maju Pilkada.

Titi mengatakan, selama ini ada perlakuan berbeda antara calon tunggal dan kotak kosong. Sebab, kata dia, kampanye calon tunggal difasilitasi oleh KPU. Namun, KPU tidak turut memberikan sosialisasi ihwal pemilihan kotak kosong.

Titi menyatakan, kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada belum pantas menjadi kepala daerah.

“Kondisi ini mestinya bisa diatasi dengan pengaturan oleh KPU agar kolom kosong bisa juga difasilitasi KPU sebagai pilihan sah yang ada di surat suara,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Titi, selama ini hampir seluruh calon tunggal yang maju dalam Pilkada di Indonesia selalu menang. Padahal penentuan calon tunggal cenderung lebih terfokus kepada dinamika internal dan antar-partai politik dibanding aspirasi masyarakat.

Maka dari itu, Titi menilai KPU harus memastikan bahwa pemilih tahu mereka punya opsi lain dibandingkan sang calon tunggal.

“Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini,” ujarnya.

Titi pun menyebutkan beberapa fasilitas kampanye yang dapat disediakan oleh KPU, di antaranya alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, hingga debat terbuka.

Titi menyarankan agar KPU memberi hak kampanye kotak kosong kepada pemantau Pemilu berakreditasi. Dia mencontohkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemantau Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa Pemilu melawan calon tunggal. 

Sejumlah daerah dalam Pilkada 2024, Titi memprediksi, hanya akan diikuti calon tunggal. Daerah-daerah tersebut, antara lain Provinsi Banten, Kalimantan Timur dan Jambi. Untuk kabupaten/kota ada Labuhan Batu Utara, Lingga, Maros, Paser, Sumenep dan Batam.

Pilihan Editor: Pakar Pemilu Minta KPU Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong untuk Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

1 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

1 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

4 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

9 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

13 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam saat Pilkada

Jelang pilkada, potensi munculnya kampanye negatif bahkan kampanye hitam menguat.