Gus Yahya menuturkan keputusan pembentukan Pansus Haji perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan posisi adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji. "Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," ujar Gus Yahya.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jemaah Nahdlatul Ulama yang mengikuti ibadah pada 2024. "Banyak orang yang bisa ditanyai, kalau perlu bikin survei," kata dia.
Nusron Wahid Membantah Pernyataan Gus Yahya
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid membantah pernyataan Gus Yahya itu dan memastikan pembentukan Pansus Haji bukan dalam rangka urusan pribadi. Politikus Golkar itu menegaskan Pansus Haji bukanlah keputusan pribadi dari para anggota DPR, tetapi keputusan resmi pada rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi.
"Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurut dia, DPR bakal menggunakan hak konstitusionalnya dalam fungsi pengawasan terhadap siapa pun sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama maupun pejabat publik yang diduga melanggar undang-undang.
"Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” kata dia.
Ketua Umum GP Ansor 2010-2015 dan Wakil Ketua Umum PBNU 2021-2023 itu meminta semua elemen kelembagaan baik organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga negara saling menghormati hak masing-masing.
“PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR. Ini urusan DPR dengan Menteri Agama," kata dia.
Dia pun memastikan Pansus Haji tersebut tidak ada kaitannya dengan PBNU karena organisasi keagamaan tersebut bukan merupakan bagian dari pemerintahan. Dia juga menjelaskan DPR dalam melakukan hak-nya membentuk Pansus Haji memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat. Data-data tersebut, kata dia, nantinya akan diverifikasi dibuktikan dalam proses angket yang berjalan.
“Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja, tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan Menteri Agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama.” katanya.
Pilihan editor: Sikap Fraksi PAN DPR atas Keputusan Muhammadiyah Terima Izin Tambang