TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mulai memeriksa permohonan uji materiil atau judicial review soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satuan Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT). Aturan itu menjadi menjadi dasar sejumlah kampus negeri menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pembangunan Institusi atau IPI.
Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kemudian mengajukan judicial review tersebut ke MA pada 6 Juni 2024. Mereka terdiri dari Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machsush Bil ‘Izzi dan Fitria Amesti Wulandari. Keempat pemohon itu merupakan pengurus dari Himpunan Mahasiswa Islam Hukum UGM.
Syifa mengatakan permohonan tersebut sudah dalam proses pemeriksaan majelis pada 30 Juli 2024 tanpa ada sidang langsung. "Jadi nanti tinggal menunggu Mendikbud (Nadiem Makarim) memberikan jawaban atas permohonan kami. Setelah itu langsung disidangkan atau pengujian yang dilakukan oleh ajelis hakim. Baru keluar putusan," kata dia saat dihubungi Rabu, 31 Juli 2024.
Syifa menilai proses pemeriksaan itu terlambat. Berdasarkan Undang-Undang tentang MA dalam Pasal 31A ayat 4 dijelaskan, pengujian paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Namun, permohonan uji materiil dengan nomor register 31 P/HUM/2024 itu statusnya masih proses distribusi selama lebih dari sebulan, hingga berubah menjadi 'dalam proses pemeriksaan majelis.
Ia berharap masyarakat dapat mengawal proses persidangan tersebut agar nantinya majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan tersebut. "Karena seperti yang kita ketahui bersama apabila isu ini viral atau menjadi sorotan publik tentu akan menambah pertimbangan hakim," kata Syifa.
Masyarakat dapat turut mengawal, salah satunya dengan memantau media sosial. Mereka telah mengunggah video maupun foto pada akun instagram @hmihukumugm, twitter @HMI_HukumUGM maupun sosial media pribadi para pemohon yang dapat diunggah ulang oleh seluruh masyarakat.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur SBOPT mendapat protes dari kalangan mahasiswa karena menjadi dasar kenaikan UKT di sejumlah PTN. Meski kenaikan UKT telah dibatalkan oleh Nadiem Makarim, namun permendikbud tersebut tak dicabut sehingga dinilai masih ada kemungkinan UKT naik pada tahun berikutnya.
Pilihan Editor: Dua Mahasiswa Universitas Sahid Jakarta Gugat UU Pilkada, Bagian Mana yang Diminta Uji Materiil ke MK?