TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai penegakan hukum di Indonesia seperti poco-poco.
"Kalau kita lihat sekarang, hukum kita menurut saya poco-poco," kata Megawati saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Megawati menilai permasalahan hukum di Indonesia bermula dari para pemangku kepentingan yang tidak berkomitmen untuk membangun sistem hukum. "Inilah juga yang menurut saya masalah hukum kita akibat kita sendiri tidak punya daya juang bahwa negara ini memang dibangun secara hukum," ujarnya.
Presiden kelima RI itu turut membandingkan kondisi hukum hari ini dengan masa Orde Baru. Dia menyampaikan rasa syukur karena dalam melewati zaman itu hingga masa Reformasi sekarang.
Megawati juga menyinggung Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Dia menyayangkan penyelesaian kasus ini belum tuntas hingga sekarang.
"Jadi, bayangkan dari tahun berapa itu, sampai sekarang, ya seperti tidak dibuka-buka," kata Megawati.
Peristiwa Kudatuli
Kudatuli adalah kerusuhan disertai kekerasan yang terjadi pada 27 Juli 1996 di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Penyebab peristiwa itu diduga berawal dari perebutan kantor PDI antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi.
Di sisi lain, banyak orang yang menilai adanya keganjilan atas penyebab utama kerusuhan tersebut. Kerugian material atas peristiwa Kudatuli diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Sehari usai peristiwa Kudatuli, Komnas HAM menggelar investigasi di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa. Dalam investigasi itu, Komnas menilai terjadi enam jenis pelanggaran HAM, yaitu:
a. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat;
b. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut;
c. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji;
d. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi;
e. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia; dan
f. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Dalam catatan Komnas HAM, peristiwa Kudatuli telah menyebabkan 5 orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Sampai saat ini berbagai pihak masih mendalami peristiwa tersebut agar dalam terkuak secara utuh.
Pilihan Editor: Megawati Kritik Pemerintah soal IUP: Makan Noh Tambang