TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tanggal 23 Juli di Indonesia diperingati sebagai Hari Anak Nasional kerap disingkat HAN. Dilansir dari ditpsd.kemdikbud.go.id, penetapan HAN ini diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
HAN adalah momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hari Anak Nasional ini pertama kali ditetapkan pada pemerintahan Presiden Soeharto. Dikutip dari Antara, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, Presiden Soeharto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Keputusan tersebut ditantangani langsung oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984.
Penetapan HAN ini bertujuan untuk menyoroti peran penting anak-anak sebagai generasi masa depan negara dengan upaya pembinaan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Anak adalah generasi penerus bangsa yang perlu diperhatikan dan berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya. Di Indonesia, jumlah penduduk dengan usia anak hampir mencapai sepertiga dari total penduduk Indonesia yaitu sekitar 28,8 persen atau 79,8 juta anak.
Sedangkan dari seluruh penduduk anak tersebut, hanya terdapat 84,7 persen yang masih memiliki orang tua. Sementara sedikitnya 4,7 juta anak telah tidak hidup lagi bersama kedua orang tuanya. Lalu, di tengah masyarakat saat ini juga masih terdapat anak yang belum mendapatkan pendidikan dengan layak. Hal ini memerlukan perhatian khusus kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Mulai dari masalah kesehatan, pendidikan, dan perlindungan yang berhak didapatkan oleh anak. Hak-hak tersebut telah semestinya dimiliki oleh anak-anak dan dijamin oleh negara secara adil tanpa melihat latar belakang agama, ras, maupun sosial.
Pada saat ini, HAN ke-40 dan pedoman resmi dalam peringatannya telah dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindung Anak (PPPA).
Tujuan umum HAN 2024 ialah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain tujuan umum tersebut, tujuan khusus dalam memperingati HAN 2024 yaitu:
-Peningkatan pemberdyaaan perempuan dalam kewirausahaan sebagai upaya pemenuhan hak anak
-Peningkatan peran keluarga dan pengasuhan anak
-Penurunan kekerasan terhadap anak
-Pencegahan perkawinan anak
Kemudian, adapun tema pada Hari Anak Nasional 2024 yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Melalui tema tersebut nilai dasar yang ingin dibangun melalui peringatan HAN tersebut ialah berakhlak mulia, bahagia, peduli, berani, cerdas. HAN 2024 kali ini memiliki enam sub tema, yaitu:
- Anak cerdas, berinternet sehat
- Suara anak membandung bangsa
- Pancasila di hati anak Indonesia
- Dare to lead and speak up: Anak pelopor dan pelapor
- Pengasuhan layak untuk anak: Digital Parenting
- Anak Merdeka dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak, dna stunting
Pada peringatan HAN 2024, logo utamanya memiliki beberapa makna unsur komponen logo. Pertama, tiga anak yang memegang bendera Merah Putih. Setiap anak, termasuk anak disabilitas memiliki impian yang dapat diraih dengan doa, semangat, dan dukungan keluarga. Kemudian anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dilindungi dan didukung agar tumbuh menjadi pribadi yang berjiwa Pancasila di bawah naungan Sang Saka Merah Putih.
Kedua, komponen logo warna merah dan putih. Warna tersebut merepresntasikan kebersamaan dan nasionalisme dari anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif, bersemangat, dan tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit. Ketiga, komponen logo garis berwarna abu-abu yang melambangkan situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai dengan potensi dan tingkat kerentanan anak, yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.
Pilihan editor: Hari Anak Nasional 2024: 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana