Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

image-gnews
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini membuat banyak pihak merasa vonis tersebut cukup ringan mengingat tuntutan awal yang lebih berat.

Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujar Robianto dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.

Kebebasan murni ini berarti Panji tidak perlu melakukan wajib lapor, yang biasanya diwajibkan bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Apa Artinya Bebas Murni?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi, praktik peradilan pidana di Indonesia mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu "bebas murni" dan "bebas tidak murni".

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 dan yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti dan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan tersebut.

Sedangkan putusan bebas tidak murni terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.

Dalam kasus bebas tidak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran dan keadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri hanya mengenal istilah "putusan bebas" tanpa membedakan antara bebas murni dan tidak murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengadilan berusaha membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan dan rintangan.

Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih lanjut.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

41 menit lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan) dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa, 23 Juli 2024. BNN bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia di tenda yang dibangun di area vila untuk pembuatan narkotika jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) pertama di Indonesia yang diproduksi tersangka warga negara Filipina berinisial DAS dan diinisiasi oleh warga Yordania berinisial AMI yang hingga kini masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BNN Tidak Malu Ungkap Pegawainya yang Terlibat Kasus TPPU Hendra Sabarudin

BNN tidak menutupi informasi keterlibatan anggota sebagai komitmen bersih-bersih dari dalam.


Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) saat bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Kamis 19 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi


Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis


Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Desak Revisi UU SPPA, Dirjen HAM Sebut Sudah Berkoordinasi dengan KemenPPPA

Revisi UU SPPA bertujuan membuat proses hukum lebih adil,anak yang terlibat kejahatan mendapatkan rehabilitasi yang efektif, hak korban juga terjaga.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

2 hari lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

2 hari lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan susunan kepengurusan dewan pengurus pusat (DPP) periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.


Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

2 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor Dewan Penuh Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

3 hari lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

3 hari lalu

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa, 10 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.


Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

5 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bertugas di Konter Bandara Soetta

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meluangkan waktu menjadi petugas konter imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta