Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

image-gnews
Sudirman Said. dok.TEMPO
Sudirman Said. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK. Menurut Praswad, KPK saat ini tidak hanya butuh pimpinan yang berintegritas, tapi juga berani dan punya penguasaan politik yang mumpuni.

“Kriteria seperti itu ada pada Sudirman Said,” kata mantan penyidik KPK itu dalam diskusi di Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Juli 2024.

Eks penyidik KPK ini berpendapat, rekam jejak Sudirman Said saat melawan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov dalam skandal “Papa Minta Saham” merupakan bukti integritas dan keberanian sosok yang dikenal lurus dan anti korupsi itu. Meski perlawanan itu berujung pemecatan Sudirman selaku Menteri ESDM, pada akhirnya Setnov terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Kita ingat bagaimana beliau tak takut dicopot dari jabatannya untuk melawan Setya Novanto dalam skandal Papa Minta Saham. Tak berselang lama, KPK menetapkan Setnov jadi tersangka,” ujar Praswad.

Kilas balik skandal Papa Minta Saham

Kasus Papa Minta Saham mencuat setelah Sudirman Said melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketua DPR RI itu disebut meminta jatah 11 persen saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Skandal ini lalu dijuluki “Papa Minta Saham”, pelesetan dari penipuan bermodus minta pulsa melalui pesan singkat “Mama Minta Pulsa”.

Dilansir dari Koran Tempo terbitan Senin, 28 Desember 2015, Sudirman Said mengadukan Setya Novanto karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Lobi yang dimaksudkan adalah pertemuan Setya dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan saudagar minyak, M. Riza Chalid, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni lalu.

Dalam pertemuan itu, Maroef merekam pembicaraan Setnov dan Riza, yang intinya mereka dapat membantu perpanjangan kontrak Freeport. Ada juga permintaan saham ke Freeport untuk proyek pembangkit listrik di Papua. Bermodalkan rekaman itu, Sudirman Said membuat laporan pada November 2015. Sudirman juga membawa barang bukti berupa rekaman pembicaraan dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton Jakarta itu.

Setnov kemudian disidang oleh MKD. Kepada Tempo, Setnov mengakui pertemuan tersebut. Namun dia menampik tudingan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam percakapan yang direkam Maroef dan diperdengarkan di sidang MKD, Presiden disebut minta jatah 11 persen, sedangkan Wakil Presiden akan kebagian 9 persen saham Freeport. “Ini guyon, tapi jadi serius,” ujar Setnov.

Pada 16 Desember 2015, Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR hanya beberapa menit sebelum putusan sidang MKD diketuk. MKD menutup kasus sidang tanpa vonis apakah Setya melanggar etika atau tidak. Kejaksaan Agung kemudian mengusut kasus “Papa Minta Saham” ini sebagai bentuk pemufakatan jahat untuk memberikan sanksi kepada Setnov. Belakangan upaya itu dihentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa bulan setelah kasus ini, nama Sudirman Said ramai digemborkan sebagai salah satu menteri yang bakal diganti oleh Jokowi. Rongrongan dari sejumlah pihak menilai Sudirman Said tak becus menjalankan tugas. Semasa menjadi Menteri ESDM, ia dinilai hanya membuat kegaduhan, terutama soal kasus Papa Minta Saham.

Jokowi disebut marahi Sudirman Said buntut kasus Papa Minta Saham

Saat menjadi tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said akhirnya buka suara. Dirinya mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi. Dia menuturkan amarah itu terkait laporan terhadap Setnov ke MKD soal kasus Freeport yang dikenal dengan kasus Papa Minta Saham. Padahal, kata dia, saat itu masyarakat mendukung tindakannya itu.

“Saya dipanggil pak Presiden (Jokowi) di tengah-tengah proses itu kemudian beliau menunjukkan marahnya dan menanyakan dengan nada tinggi, siapa di balik ini semua? Ya saya jawab tidak ada,” kata Sudirman Said kepada wartawan di Sekretariat Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad, 3 Desember 2023 lalu.

Sudirman Said mengatakan dirinya yakin bahwa laporan tersebut sudah berdasarkan persetujuan Jokowi. Pihaknya mengaku tidak tahu penyebab mengapa Jokowi marah pada saat itu. Yang jelas, sejak kasus Papa Minta Saham, dirinya perlahan-lahan mulai terdepak dari kabinet, hingga kemudian diganti.

Menanggapi pernyataan Sudirman Said, Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi menepisnya. “Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) ke MKD pada tahun 2015,” kata Ari dalam keterangan. Ari kemudian mengungkit pernyataan Sudirman Said pada 7 Desember 2015. Saat itu Sudirman Said menyebut Jokowi mengapresiasi proses terbuka yang dilakukan di MKD DPR.

“Faktanya, Presiden, seperti disampaikan Bapak Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti dari berbagai media dan stafnya Presiden juga berpesan untuk terus mendidik masyarakat karena persoalan etika itu penting bagi publik,” kata Ari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DESTRIANITA K. | YUDONO YANUAR | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Sosok Sudirman Said Eks Menteri ESDM yang Disebut IM57 Institute Penuhi Kriteria Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

7 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, meminta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan calon pimpinan yang terbukti melanggar etik.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

13 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

20 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

20 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

Setelah berhari-hari menjadi topik pembicaraan karena penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya terlihat di Kantor DPP PSI


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.