TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Petinggi KPK memiliki pendapat berbeda terkait panggilan klarifikasi terhadap anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK segera menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Ghufron mengatakan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.
Namun, ia menuturkan, KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Berbeda dengan Ghufron, Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan, KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi kepada Kaesang.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2024.
Dia menegaskan, sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka, tapi posisi dia sebagai anak Presiden Jokowi dan saudara dari Gibran Rakabuming Raka, wapres terpilih dan eks Wali Kota Solo.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Ia juga menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik, sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," kata Nawawi.
Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang.
Selain itu, kata dia, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.