Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Hamka Tak Permasalahan Jarak Usia jika Dampingi Kaesang: Tut Wuri Handayani

image-gnews
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pebisnis Jusuf Hamka alias Babah Alun merespons soal jarak usia antara dirinya dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Tanggapan itu dia sampaikan berkenaan dengan dukungan Partai Golkar kepada dirinya untuk maju mendampingi Kaesang di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta. 

Hamka tidak mempermasalahkan jika dirinya yang sudah berusia 66 tahun harus menjadi pendamping Kaesang yang masih berumur 29 tahun. Saat ditanya soal itu, Hamka mengutip semboyan pahlawan nasional Raden Mas Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara, sosok Bapak Pendidikan di Indonesia.

"Tut Wuri Handayani (dari belakang memberi dorongan)," kata Jusuf Hamka saat ditemui di kediaman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Juli 2024.

Semboyan Tut Wuri Handayani berarti seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan kepada muridnya. Semboyan berbahasa Sansekerta ini kerap digunakan dalam dunia pendidikan. 

Adapun dua semboyan lain yang masih berhubungan dengan itu ialah Ing Ngarsa Sung Tulada yang artinya "di depan memberi teladan" dan Ing Madya Maun Karsa yang artinya "di tengah memberi ilham (inspirasi). 

Jusuf Hamka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan kepada Partai Golkar. "Saya tidak pernah meminta jabatan," ujarnya. 

Hamka mengungkap bahwa dirinya mengucap innalillahi wa innalillahi rojiun sebagai cara untuk merespons tawaran Partai Golkar itu. 

"Sebagai muslim, saya diajarkan, setiap datang masalah atau hal yang senang, seperti jabatan, selalu baca innalillahi wa innalillahi rojiun," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hamka menganggap tawaran menjadi pendamping Kaesang merupakan tugas yang diberikan oleh partainya melalui Airlangga. Dia menyatakan akan loyal kepada Partai Golkar. 

Saya bilang 'perintah tetap saya jalankan'," tuturnya menirukan perbincangannya dengan Airlangga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamka juga memperkenalkan jargon yang akan digunakan jika nanti dirinya menjadi pendamping Kaesang Pangarep dalam Pilgub Jakarta. Dia menyebut jargon tersebut merupakan usul Airlangga Hartarto. 

"Ka'bah, Kaesang-Babah," katanya. 

Jusuf Hamka mengunjungi kediaman mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud Md pagi ini. Kunjungan dilakukan setelah nama Jusuf Hamka disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bisa menjadi pendamping Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep jika ingin maju di Pilkada Jakarta.

Berdasarkan pantauan Tempo, Jusuf Hamka tiba di kediaman Mahfud di kawasan Patra Kuningan pada pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan pakaian berwarna hijau daun. 

"Silaturahmi aja," kata Hamka kepada wartawan saat ditanya soal tujuan kunjungannya, Sabtu, 13 Juli 2024.

Setelah tiba, pria yang dikenal sebagai bos jalan tol itu langsung bergegas ke dalam rumah Mahfud untuk berbincang. Hamka meninggalkan kediaman Mahfud pada pukul 11.30. Adapun Mahfud belum buka suara soal tujuan pertemuan itu. 

EKA YUDHA SAPUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan editor: Jadi Guru Besar Lewat Jalur Instan, Pengamat Pendidikan: Ingin Dapat Privilage, tapi Karya Tidak Jelas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Berpeluang Tak Bisa Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. PAN menggelar kongres ke-6 pada 23-24 Agustus sekaligus menjadi perayaan puncak HUT Ke-26 PAN dengan mengusung tema besar Indonesia Terdepan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Berpeluang Tak Bisa Maju Pilkada 2024, Jokowi: Tanya ke Ketua PSI

Jokowi saat ditanya soal nasib putra bungsunya di Pilkada 2024 pascaputusan MK meminta wartawan untuk bertanya ke Kaesang.


Bahlil Sebut Golkar akan Bentuk Pokja Pilkada, Ini Tugasnya

5 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bahlil Sebut Golkar akan Bentuk Pokja Pilkada, Ini Tugasnya

Bahlil mengatakan kepengurusan Golkar saat ini tak akan mengubah susunan tokoh-tokoh yang telah diusung untuk Pilkada 2024.


Survei UNS, Tingkat Popularitas Kaesang di Pilkada Solo Kalah dari Gusti Bhre

5 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Survei UNS, Tingkat Popularitas Kaesang di Pilkada Solo Kalah dari Gusti Bhre

Meski muncul dalam survei calon wali kota Solo, nama Kaesang Pangarep masih kalah dari Gusti Bhre.


Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Peneliti LSJ UGM: Hati-hati dengan Perpu Anulir Putusan MK

6 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam POROS JAKARTA melakukan aksi dan doa bersama di depang Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Dalam aksinya POROS JAKARTA menyerukan kepada KPU untuk melaksanakan Pemilukada 2024 Yang Damai - Jujur dan Adil dan menjalankan hasil ketetapan dari Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti.
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Peneliti LSJ UGM: Hati-hati dengan Perpu Anulir Putusan MK

Pemerintah bisa keluarkan Perpu menganulir putusan MK tersebut, usai revisi UU Pilkada tak bisa jalan di DPR. Peneliti LSJ UGM mengingatkan hal itu.


Demokrat Sebut KIM Plus Hakul Yakin Ridwan Kamil Tak Kalah Saing dari Anies Baswedan

6 jam lalu

Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono berjabat tangan dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang terdiri dari 12 Partai Politik resmi mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Sebut KIM Plus Hakul Yakin Ridwan Kamil Tak Kalah Saing dari Anies Baswedan

Meski peluang Anies Baswedan maju kembali terbuka, Partai Demokrat sebut KIM Plus tetap yakin Ridwan Kamil - Suswono menang di Pilkada Jakarta.


Aksi Kawal Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Momen Pas Teriakkan Kemuakan Kita Terhadap Rezim Jokowi

7 jam lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Aksi Kawal Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Momen Pas Teriakkan Kemuakan Kita Terhadap Rezim Jokowi

Baleg DPR menganulir dua putusan MK. Peneliti Pusat Kajian LSJ UGM sebut upaya penguasa menaruh pion-pion pentingnya di daerah, termasuk Kaesang.


Dasco Sebut KIM Plus Siap Melawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Dasco Sebut KIM Plus Siap Melawan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Dasco mengatakan KIM Plus siap menghadapi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.


Begini Salah Satu Kegiatan Airlangga Hartarto Pasca Mundur dari Golkar

8 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menghadiri gelaran tradisi Yaa Qowiyyu atau sebar makanan apem di Desa Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat, 23 Agustus 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Begini Salah Satu Kegiatan Airlangga Hartarto Pasca Mundur dari Golkar

Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menghadiri gelaran tradisi Yaa Qowiyyu


Dasco Gerindra Sebut KIM Akan Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

10 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Dasco Gerindra Sebut KIM Akan Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

Menurut Sufmi Dasco, keputusan tak mengusung Kaesang oleh KIM telah disepakati sebelum ada putusan MK.


KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

11 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

KPU bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah.