Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Mahasiswa di Surabaya dan Garut Kawan Putusan MK Sempat Diwarnai Kericuhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini masih terjadi di berbagai daerah. Di Surabaya, ribuan mahasiswa kembali turun ke jalan di depan kantor DPRD Jawa Timur.

Mahasiswa sejak siang telah memadati kawasan depan gedung dewan itu. Aksi sempat diwarnai kericuhan karena sebagian pendemo melempari aparat petugas dengan botol.

Tak lama setelah itu, anggota DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa turun ke jalan dan turut memberikan pernyataannya. Dia mengatakan bahw DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masyarakat harus tetap mengawal. Terlebih, PKPU belum diterbitkan.

"DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masalah belum selesai. KPU harus merevisi PKPU agar sejalan dengan putusan MK,” ujar Yordan saat berorasi depan pendemo, Jumat 23 Agustus 2024. 

Pada akhir orasinya, anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP itu juga berjanji mengawal putusan MK. Selain Yordan, pimpinan DPRD Jatim Kusnadi juga terlihat di mobil orasi.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Aulia Thariq Akbar mendesak DPRD Jatim untuk segera bertindak untuk mengawal putusan MK. Sebab, mahasiswa tidak ingin DPRD Jatim hanya sekedar melontarkan omong kosong.

“Jangan hanya omon-omon. Sebab kami juga menuntut kepastian,” ucap Presiden BEM Universitas Airlangga itu.

Aulia juga menyampaikan lima tuntutan dari mahasiswa yang disampaikan kepada DPRD Jatim. Pertama, mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi. Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya untuk merevisi UU Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi. Keempat, mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60,70. Kelima, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPRD Jatim menolak upaya revisi UU Pilkada.

Demo di Garut

Aksi unjuk rasa mahasiswa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi ini sempat diwarnai kericuhan sehingga kaca jendela lobi gedung DPRD Garut pecah akibat lemparan batu.

Ratusan mahasiswa pun diusir paksa dari halaman gedung dewan. Polisi membubarkan mereka hingga jarak sekitar 1 kilometer dari area perkantoran di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut hingga ke wilayah simpang lima dan jalan Pahlawan, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Sejumlah mahasiswa pun mendapatkan bogem mentah dari personil keamanan. Namun akibat kejadian ini juga sedikitnya tiga anggota polisi terluka akibat lemparan batu.

Dani Ramdani, Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut, mengatakan mereka menginginkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada dapat dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. "Pernyataan DPR kemarin belum bisa kami percaya," ujarnya.

Sigit Zulmunir ikut berkontribusi dalam tulisan ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

9 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

11 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

15 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

5 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

5 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

11 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

Pelajar di Garut pesta miras oplosan. Mereka mencampur alkohol 70 persen dengan minuman energi dan obat penenang jenis alprazolam.