Adapun Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah berharap pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024 bukan untuk kepentingan politik.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pembentukan pansus adalah kewenangan DPR. Dia menekankan pansus harus benar-benar dipastikan bekerja untuk kepentingan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
"Sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan niat awal, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji ini tidak melanggar undang-undang. Kemudian tujuannya adalah agar jemaah haji lebih baik ya, saya kira ya hak DPR itu patut kita apresiasi," kata Abdul Mu'ti saat ditemui Tempo di kantor PP Muhammadiyah, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia mengatakan Muhammadiyah tidak berada dalam posisi menolak atau mendukung pembentukan pansus haji 2024. Dia hanya meminta agar persaingan politik atau urusan pribadi tidak dibawa dalam proses evaluasi.
“Tapi, kalau motifnya itu ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) atau Kementerian Agama karena hal-hal yang sifatnya personal, saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari. Perbaikan dan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan perseorangan sebagai politisi,” ujarnya.
DPR resmi membentuk pansus haji yang beranggotakan 30 orang. Pembentukan pansus itu di antaranya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji untuk haji khusus.
CICILIA OCHA | ANTARA
Pilihan editor: Sandiaga Uno Masuk Bursa Pilgub Jabar, Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Tersaingi