TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.
"Saya melihat (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Karena itu, Anwar menuturkan penilaian tersebut menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
"Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya," kata Mustolih.
Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu orang untuk haji reguler dan khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, kata dia, yang dilakukan oleh Kemenag tidak salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, soal pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag, termasuk pembagian tambahan kuota haji.
"Secara regulasi, Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.
Dia menegaskan masalah haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Menurut dia, secara substansial masih banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti kasus judi online, penipuan daring, hingga pencurian data pribadi.
Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…