TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy'ari dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menentukan penggantinya.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menyatakan dewan segera menetapkan Komisioner KPU baru pengganti Hasyim setelah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024 karena kasus tindak asusila.
Guspardi mengatakan Komisi II dalam menetapkan pengganti Hasyim, tidak melakukan pemilihan ulang atau fit and proper test lagi. Namun, DPR akan melakukan verifikasi terhadap kandidat dengan nomor urut di bawah tujuh komisioner yang dulu pernah di tes saat pemilihan anggota KPU pada 2022.
"Langkah berikutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku kami tidak lagi melakukan fit and proper test lagi," kata Guspardi kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Saat pemilihan anggota KPU RI pada 2022 lalu ada 14 kandidat, tujuh kandidat dinyatakan lolos kemudian menjabat sebagai komisioner, salah satunya Hasyim. Sementara, 7 kandidat lain tidak lolos.
Gusnadi mengatakan calon yang seharusnya menggantikan Hasyim adalah Viryan Aziz, karena dia di nomor 8. Namun, Viryan telah meninggal dunia sehingga yang menggantikan Iffah Rosita yang saat itu berada di nomor urut 9.
"Namun tentu kami harus melakukan verifikasi dulu. Apakah yang bersangkutan itu bagian dari partai politik," tutur dia.
Menurutnya, Iffah masih konsisten tidak masuk partai politik bahkan saat ini menjabat Komisioner KPU di Kalimantan. "Tentu kami tanya kepada yang bersangkutan apakah dia tetap dengan jabatan yang sekarang atau dia akan mengambil KPU pusat," kata dia.
Saat ini menurut Gusnadi, Iffa sedang menunggu keputusan dari Komisi II DPR RI. Namun, verifikasi dinyatakan belum selesai karena Keppres pemecatan Hasyim baru saja keluar. "Kalau ini insyaallah dalam waktu dekat kami akan rapatkan. Ini tidak boleh berlama-lama karena terjadi kekosongan. Apalagi Pilkada sudah di depan mata yang akan dilaksanakan 27 November 2024," tuturnya.
Gusnadi memastikan proses verifikasi tidak akan berlangsung sampai satu bulan. Baru setelah Iffa sudah dinyatakan sebagai Komisioner KPU RI, anggota lain dapat menggelar pleno untuk menentukan Ketua KPU RI definitif.
Pilihan Editor: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU