Lebih lanjut, mahasiswi pegiat hukum tata negara itu juga menuntut adanya perlindungan maksimal bagi CAT agar tidak mendapatkan intimidasi usai pemecatan Hasyim.
Dia juga meminta pemerintah berperan aktif menindak Hasyim karena melanggar etik dan melakukan tindakan kriminal.
"Korban perlu mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Nasywa.
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum CAT Aristo Pangaribuan mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus pelecehan Hasyim ke ranah pidana.
"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo mengatakan kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan.
"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo.
Diwartakan sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Atas putusan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: LBH APIK Minta Undip dan Mendikbudristek Pecat Hasyim Asy'ari sebagai Dosen