TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), tampaknya tak menyelesaikan persoalan.
Dilansir dari Tempo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK telah meminta Universitas Diponegoro (Undip) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Hasyim yang masih tercatat sebagai dosen.
Pemberhentian ini didasarkan pada putusan DKPP yang memutus Hasyim bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen, oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Khotimun, pemberhentian Hasyim sebagai dosen Undip mesti dilakukan untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.
Mahasiswa UI dan UGM dukung CAT
Sementara itu, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus tindakan asusila yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim berdasarkan putusan DKPP.
Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI Nada Azka mengatakan, BEM UI siap mengawal jika CAT ingin menjerat Hasyim ke ranah pidana karena kasus kekerasan seksual.
Namun, kata Nada, pemindaan Hasyim hanya bisa dilakukan jika korban ingin melaporkan kasus itu secara sukarela.
"Jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum, kami mendukung sepenuhnya dan menuntut agar proses peradilan dijalankan," tutur Nada dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Senada dengan BEM UI, dukungan kepada korban juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. CLS menyatakan dukungannya apabila CAT jika ingin melaporkan Hasyim ke ranah pidana.
"Kami melihat tindakan pelecehan seksual sebagai pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya sekadar etik," ujar Wakil Presiden CLS UGM Nasywa Anandhita Bilal dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.