TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK meminta Universitas Diponegoro (Undip) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang masih tercatat sebagai dosen. Pemberhentian ini didasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang memutus Hasyim bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Karena Hasyim Asy’ari masih tercatat sebagai PNS/dosen, oleh karena itu APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Khotimun pemberhentian Hasyim sebagai dosen Undip mesti dilakukan untuk mencegah terulangnya pelecehan seksual yang pernah dilakukannya kepada para mahasiswinya.
Sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Hasyim atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan editor: Respons PDIP Soal Wacana Duet Anies-Andika di Pilgub Jakarta 2024