Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama dosen Perguruan Tinggi Swasta. Akan tetapi, ia menilai peraturan ini belum memberikan jaminan kesejahteraan bagi dosen berstatus ASN. 

Salah satu terobosan dari Permendikbudristek ini adalah aturan mengenai penghasilan dosen. Dalam peraturan baru ini, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, besaran gaji bagi dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN sehingga tidak ada perubahan. 

Di satu sisi, Nabiyla mengatakan hal ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama bagi mereka yang bekerja di perguruan tinggi swasta. Sebab apabila merujuk ke UU Ketenagakerjaan, dosen swasta berhak mendapatkan gaji sesuai dengan standar upah miminum, atau bahkan lebih. 

“Dosen non-ASN itu kan selama ini kesulitan untuk bisa menuntut hak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, karena seringkali ada pemahaman yang berbeda ketika kita berbicara soal penghasilan dosen dan hubungan kerja dosen,” kata Nabiyla yang juga anggota Serikat Pekerja Kampus ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024. 

Pemahaman yang berbeda ini, kata Nabiyla, disebabkan oleh keberadaan Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang seakan-akan memisahkan dosen dari profesi lainnya. UU tersebut juga tidak mengatur secara spesifik tentang penghasilan dosen.

Di sisi lain, Nabiyla mempertanyakan ketentuan gaji dosen ASN masih mengacu pada peraturan ASN. Hal ini bermasalah, menurut dia, lantaran masih ada banyak dosen ASN yang penghasilannya di bawah upah minimum. “Jadi concern pertama kami adalah ketentuan ini justru tidak memberikan jaminan perbaikan kesejahteraan yang cukup baik untuk dosen ASN,” kata dia. 

Nabiyla juga mengatakan, selama ini banyak orang mengira dosen akan mendapat banyak tunjangan, sehingga tak jadi persoalan apabila gaji pokok mereka rendah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertanyaannya adalah yang dapet tunjangan itu siapa? Yang paling dirugikan dalam konteks tunjangan-tunjangan seperti ini adalah dosen-dosen muda sebenarnya,” ujar dia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia’.  Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan. 

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer. Partisipan dalam studi ini sebagian besar merupakan dosen muda berusia 26-35 tahun (63,5 persen), bergelar S2 (82,2 persen), dan bekerja kurang dari 3 tahun (39,4 persen).

PIlihan Editor: Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

7 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

1 hari lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).


UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.


Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Udin Ahidin, 48 tahun, Doktor Ilmu Manajemen yang kini tengah proses menjadi Guru Besar di Universitas Pamulang (Unpam). ISTIMEWA
Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).


Kisah Sukses Alumnus UGM: Dulu Skripsi Dilempar Dosen, Sekarang Direktur di Ajinomoto

6 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Kisah Sukses Alumnus UGM: Dulu Skripsi Dilempar Dosen, Sekarang Direktur di Ajinomoto

Dia berharap UGM memikirkan lulusannya seperti apa 10-15 tahun ke depan.


Kemendiktisaintek: Lulusan S3 Hanya 1 Persen dari Total Penduduk Indonesia

7 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Kemendiktisaintek: Lulusan S3 Hanya 1 Persen dari Total Penduduk Indonesia

Pemerintah ingin meningkat jumlah lulusan S3 dengan memberikan beragam beasiswa.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

13 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

HE, alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) dari program studi musik mengungkapkan ada dua dosen yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.


UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

14 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
UPH Konfirmasi Adanya Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Salah Satu Dosen Musik, Ini Kronologinya

UPH mengatakan telah menerapkan sanksi administratif berat kepada MS pada 16 Oktober 2024 lalu. Kini MS sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH.