TEMPO.CO, Jakarta - Nama Vincent dan Desta kembali menjadi sorotan, kali ini bukan karena dunia selebritas mereka, melainkan karena disebut dalam sidang etik dugaan asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ada apa?
Komedian Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta disebut dalam sidang tersebut melalui sebuah video. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dalam sidang itu, Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatannya.
Saat pembacaan putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan kata-kata rayuan yang diucapkan Hasyim kepada korban, yang menjadi bukti kuat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU tersebut.
Salah satu rayuan tersebut adalah video ucapan semangat untuk korban. Ucapan ini disampaikan oleh Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen, direkam menggunakan ponsel Hasyim, dan dikirimkan melalui WhatsApp kepada korban.
Video tersebut dibuat setelah acara di salah satu stasiun televisi swasta selesai. Hasyim mengetahui bahwa korban adalah penggemar Vincent dan Desta.
"Setelah acara tersebut selesai, Vincent, Desta, Teradu serta Betty Epsilon Idroos dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan ucapan semangat kepada Pengadu, berupa 'Sukses selalu, semoga lancar pelaksanaan Pemilu di luar negeri'. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan direkam menggunakan ponsel Teradu," ujar anggota DKPP J Kristiadi pada Rabu, 3 Juli 2024 dalam putusan yang dilihat dari channel YouTube DKPP RI.
Video tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp dengan disertai beberapa emoji.
"Teradu mengirimkan video tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp dengan caption 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, mawar merah, tangan memeluk, melontar ciuman dengan hembusan hati, dan senyum penuh," bunyi putusan DKPP.
Vincent dan Desta belum memberikan komentar terkait penyebutan nama mereka dalam kasus Hasyim Asy'ari.
Hasil Putusan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggran etik pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya
Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Hasyim Asy'ari atas putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
EIBEN HEIZIER | HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan editor: Banjir Dukungan Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana