TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah mengajukan draft usulan pembentukan Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru atau Satgas PPDB kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Draft sudah (diajukan), namun masih dikaji oleh Setneg," kata Deputi VI Kemenko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito saat dihubungi Tempo melalui Whatsapp pada Senin, 8 Januari 2024.
Warsito mengatakan masih menunggu Keputusan Presiden perihal pembentukan Satgas PPDB. "Belum jadi Kepresnya," katanya.
Wacana pembentukan Satgas PPDB awalnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Satgas yang diproyeksikan pemerintah bakal mencakup lintas lembaga/kementerian, termasuk Polri dan Kejaksaan.
Muhadjir menjelaskan kementeriannya mengajak pemerintah pusat maupun daerah dalam satgas. Di tingkat pusat, ada kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama. Begitu pun di tingkat daerah.
Ia menjelaskan pemerintah pusat bertugas untuk pengendalian dan pengarahan, sementara tanggung jawab ada di pemerintah daerah. "Masalahnya pendidikan itu adalah urusan konkuren, yakni kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah," ucapnya.
Muhadjir mengatakan satgas tersebut guna mengatasi permasalahan yang muncul di berbagai daerah. "Prinsipnya PPDB itu untuk membangun pemerataan, kualitasnya harus sama," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengklaim permasalahan pendaftaran sekolah zaman dulu jauh lebih parah, dibandingkan setelah adanya sistem zonasi jalur PPDB. "Dulu jual beli kursi, wakil-wakil rakyat punya jatah untuk memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu atau elit, itu kan yang mau kami kurangi," tuturnya.
Ia tak menampik jika permasalahan itu masih terjadi hingga kini, terutama di daerah-daerah. Hanya saja jumlahnya lebih berkurang. Oleh karena itu, dia menyarankan pembentukan satgas yang terdiri dari pemerintahan pusat dibantu dengan pemerintahan daerah.
Muhadjir menyebut akan ada penindakan hukum bagi yang melanggar atau mendapatkan sanksi. Ia tak menjelaskan lebih lanjut tentang sanksi yang dimaksud. Namun, ia memastikan agar calon peserta didik tetap mendaptkan haknya untuk memperoleh pendidikan.
Pilihan editor: Jokowi Ucapkan Selamat Dick Schoof Diangkat sebagai PM Belanda