TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar mengkritik usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy agar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberlakukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT kepada mahasiswa baru. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai usulan itu justru dapat mengurangi minat generasi muda berkuliah.
"Saya kira tidak perlu pemerintah menaikkan UKT, termasuk ke calon-calon mahasiswa, mahasiswa-mahasiswa baru. Ini kan jadi beban ke mereka, mereka jadi berpikir ulang mau kuliah kalau biayanya mahal," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan pemerintah justru harus memastikan biaya perkuliahan semakin murah dan terjangkau.
"Karena tidak semua warga negara kita mampu, para orang tua juga masih banyak yang berpenghasilan rendah. Kalau biaya pendidikan tinggi ikutan tinggi, gimana mereka mau kuliah," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah dan murah bagi seluruh masyarakat.
"Amanat UUD 1945 adalah pemerintah bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal," kata dia.
Muhadjir Usul Naikkan UKT Mahasiswa Baru
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menilai peraturan tentang kenaikan UKT hingga iuran pengembangan institusi (IPI) tak perlu diubah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Muhadjir memandang belum ada urgensi mengubah aturan tersebut. "Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah bagus pasalnya," kata dia saat rapat bersama anggota Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Dia mengatakan yang terpenting justru penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan tinggi atau rektor untuk mengimplementasikannya. Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, di mana perguruan tinggi mendorong kemandirian dalam pembiayaan serta mendorong lembaga fundraising berjalan sesuai tugasnya.