Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Reporter

image-gnews
Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puspa Pasaribu, kuasa hukum korban tindak kekerasan seksual yang menjerat eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, CAT, merespons perihal kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Ia menyebut kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan tersebut. 

"Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana  ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini", ujar Puspa Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024.

Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang. Sehingga, lanjutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum bisa memutuskan tindaklanjut kasus itu. Ia juga memastikan memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.

"Setahu kami tidak ada intimidasi, Tapi pascaputusan dibacakan dan pemberitaan di media yang melahirkan berbagai komentar positif dan negatif, membuat klien terguncang lagi mentalnya", ucapnya. 

Ia menyebut kliennya membutuh waktu dan pikiran yang jernih untuk membuat keputusan. Dia juga mengatakan tenggat kadaluarsa kasus ini masih panjang jika dibawa ke ranah pidana "Toh untuk waktu kadaluarsa kasus ini kan masih panjang jika dibawa ke ranah pidana. Juga yurisdiksi perkara pidana kasus ini ada dua yaitu Indonesia dan Belanda. Opsi terbuka ya," tambahnya. 

Soal dukungan dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke ranah pidana, dia mengucapkan terima kasih atas dukungan tersebut. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP memecat Hasyim yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Putusan ini menjadi akhir karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024 silam.

Aristo menerangkan, perbuatan asusila Hasyim diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia. Selain itu, ada upaya aktif Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu.


Pilihan Editor: Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

6 jam lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

1 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah), Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (kanan), dan Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan Bonnie Triyana (kiri) mengepalkan tangan saat diskusi Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

2 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

2 hari lalu

Sean Diddy Combs
Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Pelecehan 120 Orang, Salah Satunya Berusia 9 Tahun

Gugatan Sean 'Diddy' Combs terus bertambah. Saat ini ada 120 laporan atas tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual.


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

2 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

3 hari lalu

Komunitas pecinta kereta api Rail Fans membawa poster saat mengikuti sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Ahad, 24 Juli 2022. Sosialisasi itu guna memberikan edukasi kepada pengguna masyarakat khususnya penumpang perempuan untuk melaporkan segera ke petugas apabila mengalami pelecehan seksual sekaligus menolak para pelaku aksi kekerasan seksual untuk menggunakan kereta api. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Cegah Pelecehan, Pengamat Sebut Perlunya Pendidikan Seksual Komprehensif

Pakar menjelaskan pendidikan seksual komprehensif mengajarkan anak dan remaja untuk dapat mengenali tubuh dan cara menjaga privasi.


2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa
2 Srikandi dalam Daftar Nama 10 Capim KPK yang Diterima Presiden Jokowi

Pansel KPK telah menyerahkan masing-masing 10 nama capim dan dewas KPK ke Presiden Jokowi. Ada dua nama srikandi dalam daftar capim KPK. Siapa mereka?


Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

4 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.


Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.