TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan bahwa partainya akan memasukkan nama-nama menteri Kabinet Indonesia Maju dalam bursa Pilkada Jakarta. Salah satu nama yang dilirik PDIP adalah Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Jadi nama-nama yang muncul, bahkan dari menteri-menteri juga kan muncul nama Mas Pram (Pramono Anung). Mungkin kalau tertarik, Pak Nadiem mungkin (dimasukkan),” ujar Puan, pada 5 Juli 2024, seperti tertulis dalam Antara.
Sebelum dilirik oleh PDIP, Nadiem Makarim telah menjabat sebagai Mendikbud Ristek sejak 2019. Selama menjadi menteri, ia telah merilis beberapa kebijakan dalam dunia pendidikan.
Mengubah Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN)
Dikutip kemdikbud.go.id, AN adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah. AN yang mulai diterapkan pada September 2021 ini menilai mutu satuan pendidikan berdasarkan hasil belajar murid mendasar, seperti literasi, numerasi, karakter, kualitas belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan.
Pada AN, ada tiga komponen yang diuji, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN hadir untuk menunjukkan pengembangan kompetensi dan karakter murid. AN diberlakukan tidak menimbulkan konsekuensi bagi siswa, guru, dan kepala sekolah, baik terkait anggaran maupun kelulusan.
Mengusung Merdeka Belajar
Nadiem mengusung konsep Merdeka Belajar sebagai tanggapan kritik terhadap kebijakan di pendidikan.
“Merdeka Belajar adalah kemerdekaan berpikir dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid,” jelas Nadiem, pada 13 Desember 2019.
Kehadiran Merdeka Belajar lantaran Nadiem menilai seharusnya tidak ada orang meremehkan kemampuan guru dengan tugas yang sulit. Selain itu, ia juga menyatakan, guru harus berkompetensi di level apa pun sebagai penunjang Merdeka Belajar. Dengan program ini, semua guru harus berpikir secara mandiri dan saling menghormati perubahan dalam proses belajar-mengajar.
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Salah satu bentuk Merdeka Belajar adalah penyederhanaan RPP. Menurut Nadiem, penyederhanaan RPP didedikasikan untuk guru agar meringankan beban administrasi. RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti hanya dalam satu halaman. Penyederhanaan RPP dilakukan atas dasar banyak guru kerap menghabiskan waktu menulis RPP yang seharusnya difokuskan mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran. Pada pembuatan RPP, prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid harus diutamakan.
Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB Zonasi
Nadiem Makarim menambah kuota penerimaan siswa jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dari maksimal 15 persen menjadi 30 persen. Nantinya, kuota penerimaan siswa melalui jalur zonasi minimum sebanyak 50 persen, jalur afirmasi (penerima Kartu Indonesia Pintar) ada 15 persen, siswa pindahan 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen. Pelonggaran kebijakan ini ditujukan untuk mewujudkan pemerataan dalam sistem zonasi lantaran masih ada daerah yang kesulitan menerapkannya.
Polemik UKT Mahal
Terbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT, yang menjadi dasar peningkatan APBN bagi PTN dan PTNBH.
SSBOPT inilah yang jadi sebab dan pertimbangan perguruan tinggi dalam menentukan besaran biaya UKT. Alasannya, penyesuaian SSBOPT dilakukan untuk mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran.
Klaim tak pernah dimuktahirkannya SSBOPT inilah yang mendorong Kemendikbudristek berupaya menaikan biaya UKT. Dalihnya, untuk mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. "Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," ujar Nadiem.
Setelah bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Nadiem Makarim, menyatakan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.
Nadiem mengklaim, alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini, ialah setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat. Sehingga, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalukan koordinasi kembali dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini.
RACHEL FARAHDIBA R | FITRA MOERAT RAMADHAN | HALIDA BUNGA I ANDI ADAM FATURRAHMAN
Pilihan Editor: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ketua BEM UGM: Tidak Menyelesaikan Akar Masalah