“Ini sedang saya rancang. Kalau ada waktu, saya akan benar-benar memastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblokir situs-situs judi online, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Mengenai bantuan sosial pada korban judi online, dia menyebutkan akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.
“Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” ujarnya.
Sedangkan bagi penjudi, dia menegaskan mereka akan diberi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pilihan editor: Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945