Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 menorehkan sejarah kepemiluan di Indonesia. Sebab, kata dia, pemungutan suara dalam lingkup satu provinsi baru pertama kali terjadi di wilayah itu. 

"Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan. Biasanya satu kabupaten, tapi di satu provinsi baru kali ini,” kata Bagja saat ditemui di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun pemungutan suara ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman. Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 itu dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu. 

"Kita masih ingat ada Putusan MK di Sumatera Barat, itu pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Sumatra Barat," kata Bagja. 

Berdasarkan putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang. Sekarang, Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang itu. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumatera Barat akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai detik ini, belum ada jadwal resmi kapan jadwal PSU DPD Sumbar, namun berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut Putusan MK dengan KPU RI pada 12 sampai 14 Juni 2024 lalu, PSU direncanakan bakal digelar pada Sabtu 13 Juli 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU DPD Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

"PSU akan diselenggarakan oleh badan adhoc dari PPK dan PPS, termasuk Sekretariat PPK dan sekretariat PPS yang direkrut untuk Pilkada tahun 2024 yang diberikan tugas tambahan, untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar," katanya.

Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

FACHRI HAMZAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

30 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?


KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Jadwal Pilkada Serentak

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan pelecehan seksual.


Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

12 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

Korban kasus pelecehan seksual Ketua KPU mengajak korban lain untuk membongkar kasus serupa.


Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

13 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.


KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.


Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.


Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.


KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

1 hari lalu

Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA/Gusti Tanati
KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah menyatakan PKPU mengakomodasi penggunaan sistem noken.


PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

1 hari lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.