Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Polri: Kritik Lengkap Amnesty International Indonesia ke Polri dan RUU Polri

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Anggota kepolisian mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Anggota kepolisian mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, 1 Juli 2024 atau dikenal HUT Polri menjadi bahan evaluasi dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengkritik tindakan represif dan sewenang-wenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Kapolri seringkali menyatakan akan melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri. Tampaknya ini tidak kunjung terwujudkan," ungkapnya.

Amnesty International Indonesia mencatat adanya 58 kasus penangkapan sewenang-wenang terhadap 412 pembela HAM dari tahun 2019 hingga 2023. Korban terbanyak adalah aktivis politik Papua, aktivis mahasiswa, dan masyarakat adat. Para jurnalis, aktivis buruh dan lingkungan, serta petani dan nelayan juga menjadi korban penangkapan saat mereka berusaha menggunakan hak berpendapat dan berkumpul.

Salah satu kasus yang disoroti adalah penangkapan tiga nelayan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 18 April dan 11 Mei 2024. Mereka ditangkap saat memperjuangkan pelestarian hutan mangrove dari perusakan.

"Ini salah satu sinyal bahwa Polri masih tidak mengindahkan hak masyarakat untuk berpendapat," kata Usman.

Lebih lanjut, Amnesty International Indonesia juga mencatat keterlibatan aparat Polri dalam 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban selama periode Juli 2019 hingga Juni 2024. Kasus yang baru-baru ini mengejutkan publik terjadi pada 9 Juni 2024 di Kota Padang, Sumatra Barat, di mana seorang remaja berusia tiga belas tahun meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan polisi.

Pada peringatan Hari Bhayangkara ini, Usman menegaskan bahwa Polri harus mengakui kegagalannya dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia mendesak Polri untuk benar-benar memperbaiki diri dan menegakkan hukum atas aparatnya yang terlibat dalam kekerasan sewenang-wenang serta mencegah peristiwa serupa terulang.

Kritik RUU Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak lupa, Amnesty International Indonesia mengkritik Revisi UU Polri yang dinilai justru memperkuat kewenangan Polri tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 28 Mei 2024.

Revisi ini memberikan Polri kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber serta penindakan, pemblokiran, atau pemutusan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber, yang didefinisikan sebagai ruang di mana setiap orang atau komunitas terhubung melalui jaringan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, RUU Polri juga memberikan wewenang kepada polisi untuk memblokir atau memutus akses ruang siber guna mencegah kejahatan di dunia maya. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q, yang menyatakan bahwa tindakan ini dapat dilakukan untuk tujuan keamanan dalam negeri dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua pasal di RUU Polri tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berkumpul serta memberikan kewenangan lebih besar kepada kepolisian dalam pengawasan ruang siber.

"Revisi UU Polri harus memastikan adanya keseimbangan antara kewenangan kepolisian dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara," tutup Usman.

KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan editor: HUT Bhayangkara ke 79, Jokowi Minta Polri Layani Masyarakat Sepenuh Hati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Amnesty International Sebut Yusril Tak Paham UU yang Benar

13 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai (kanan) dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto (tengah) mengunjungi kantor baru mereka di Gedung Direktorat Jenderal HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Top 3 Hukum: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Amnesty International Sebut Yusril Tak Paham UU yang Benar

Natalius Pigai membandingkan anggaran Kementerian HAM dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dapat pagu triliunan.


Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Amnesty: Pernyataan Itu Tak Akurat

15 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Amnesty: Pernyataan Itu Tak Akurat

Pernyataan Yusril yang menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat menurut Usman tidak akurat, baik secara historis maupun hukum.


Soroti Pidato Prabowo Subianto, Amnesty Internasional Indonesia Ingatkan Soal Pelanggaran HAM

16 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soroti Pidato Prabowo Subianto, Amnesty Internasional Indonesia Ingatkan Soal Pelanggaran HAM

Prabowo Subianto tak menyinggung soal pelanggaran HAM berat masa lalu dalam pidato perdananya sebagai Presiden Indonesia.


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

31 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

32 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

35 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

36 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

37 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.


Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Amnesty: Momen Penting di Tengah Konflik Papua

43 hari lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Philip diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Boeing 737-200. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Amnesty: Momen Penting di Tengah Konflik Papua

Langkah pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dinilai merupakan momen penting di tengah konflik Papua.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

58 hari lalu

Pengendara melintas di dekat mural tentang aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, Senin, 7 September 2020. Mural tersebut dibuat untuk mengenang mendiang pejuang kemanusiaan Munir Said Thalib yang meninggal dunia setelah diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004, 16 tahun silam. ANTARA/Rivan Awal Lingga
20 Tahun Pembunuhan Munir, Kronologi Kematian Aktivis HAM Akibat Racun Arsenik di Pesawat

20 tahun sudah kematian Munir tidak kunjung menemukan titik terang mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir sesungguhnya.