Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa syarat minimal usia calon gubernur dan wakil ialah 30 tahun, dan calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil minimal berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan. Peraturan KPU ini mengikuti putusan Mahkamah Agung, sekaligus mengubah peraturan lama yang mengatur syarat batas usia calon kepala daerah dihitung saat pencalonan.

Adapun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa jadwal pelantikan hasil Pilkada dilakukan pada 1 Januari 2025. Yang menjadi pertimbangan KPU ihwal jadwal pelantikan itu ialah ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai akhir 2024, yaitu 31 Desember 2024.

Menanggapi itu, Pengamat politik dari Lima Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintah, menurut dia, memiliki kewajiban untuk menentukan kapan pelantikan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

"Bukan hak KPU, karena itu kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid dan dengan sendirinya tidak sah," kata Ray dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia mengungkapkan, penetapan pelantikan pada 1 Januari 2025 oleh KPU ini tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk menghitung batas minimal usia calon kepala daerah. Ia menyebut, tindakan KPU yang menetapkan jadwal pelantikan hasil Pilkada telah melampaui kewenangannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, keputusan KPU itu berpotensi untuk digugat. Ia mendesak KPU agar segera berkonsultasi dengan pemerintah perihal kepastian jadwal pelantikan hasil Pilkada yang diputuskan pemerintah.

"Setidaknya 1 Januari 2025 versi KPU dinyatakan setuju oleh pemerintah," ucap Ray.

Ia juga menyoroti soal Putusan Mahkamah Agung yang pada akhirnya diikuti dalam PKPU ini. Menurut dia, putusan tentang batas usia calon kepala daerah ini tidak dibuat dengan perhitungan matang. Akibatnya, kata Ray, memunculkan polemik, karena KPU sudah menetapkan jadwal pelantikan sementara pemerintah selaku pihak yang berwenang belum membuat ketetapan.

Pilihan Editor: Pengamat Ungkap Kemungkinan Terburuk Jika PKS Paksakan Anies-Shohibul Iman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Apa kata Megawati atas kasus Hasyim?


KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

3 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Pembentukan pedoman penanganan kekerasan seksual dianggap penting untuk mencegah kasus pelecahan seperti yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

3 jam lalu

Isi Lengkap Khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Sangat Banyak Sifat Kebinatangan dalam Diri Manusia

Isi khotbah Idul Adha Ketua KPU Hasyim Asy'ari di depan Jokowi di Simpang Lima Semarang, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu menjadi sorotan.


Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

3 jam lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan pesan saat konferensi pers tentang Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Status Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Undip, Masih Jadi Dosen?

Selama menjabat sebagai Ketua KPU status Hasyim Asy'ari sebagai dosen undip adalah nonaktif.


Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Tokoh Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apa Kata Jokowi?

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU kare pelanggaran etik lakukan tindakan asusila. Ini kata Jokowi.


KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

4 jam lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KPU DKI Verifikasi Data Perbaikan Calon Independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana


Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

6 jam lalu

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.  KPU telah menerima rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di 17 provinsi dan 146 kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Dua Ketua KPU Telah Diberhentikan dari Jabatannya: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari dalam Kasus Berbeda

DKPP putuskan pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila. Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman pernah diberhentikan, apa kasusnya?


Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berjabat tangan dengan Anggota Komisi II DPR RI saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.


Demokrat Resmi Dukung Calon Inkumben di Pilgub Papua Barat, Bangka Belitung, dan Jambi

17 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Demokrat Resmi Dukung Calon Inkumben di Pilgub Papua Barat, Bangka Belitung, dan Jambi

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY secara langsung memberikan surat rekomendasi dukungan kepada para bakal calon kandidat itu.


Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Kaesang masuk radar sejumlah partai politik Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta.