TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Aristo membenarkan bahwa CAT mengalami goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.
"Pasti Pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu)," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun saat persidangan berlangsung Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito sempat menyinggung soal kondisi kesehatan CAT. Namun, tim kuasa hukum meminta majelis untuk tak membacakannya secara rinci.
"Sempat dikutip sedikit, tapi sempat saya potong. Saya takutnya itu dijelaskan, padahal itu medical records," ujar Aristo.
Aristo menjelaskan bahwa selama kasus ini berlangsung, CAT didampingi oleh tenaga profesional. Bahkan, jelas Aristo, CAT ditemani seorang psikolog saat sidang berlangsung.
Meski begitu, Aristo menyebut bahwa CAT tetap memberanikan diri untuk memberi pernyataan di hadapan media. Padahal, kata dia, tidak ada perencanaan soal pernyataan publik yang disampaikan oleh CAT.
"Sebenarnya saya sarankan supaya dia tidak facing media. Tapi, dia ingin sekali. Dia merasa being violated," tuturnya.
Tangis CAT pecah usai majelis (DKPP) membacakan putusan soal kasus pelecehan seksual yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah dan dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang duduk di sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut berterima kasih pada tim kuasa hukumnya yang duduk berjejer di sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP karena telah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. "Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya. "Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi."
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pilihan editor: Jokowi Proses Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU