TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yanuar Prihatin mengatakan, DPR akan segera menyiapkan nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang baru sebagai pengganti Hasyim Asy’ari.
Menurut Yanuar, DPR bakal menunjuk nama lain sebagai Ketua KPU yang masuk dalam daftar 14 nama calon Anggota KPU periode 2022-2027.
"Enggak ada pembentukan panitia. Otomatis diambil dari nomor urut berikutnya," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
Nantinya, DPR akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal tindaklanjut keputusan DPR dalam hal penunjukan calon. Namun, Yanuar belum dapat memastikan kapan agenda dengan Kemendagri tersebut bakal dilaksanakan.
"Kami upayakan dalam waktu dekat," ujar dia.
Adapun, pada Februari 2022, DPR telah menetapkan sebanyak 14 nama calon Anggota KPU yang lolos kualifikasi Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPU-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Empat belas nama tersebut; August Mellaz, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Dahliah;, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, dan Iwan Rompo Banne.
Yanuar juga memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tidak akan terimbas pemecatan terhadap Hasyim.
Yanuar mengatakan, penyelenggaraan pilkada telah tertata dengan cukup baik. Bahkan mekanismenya juga sudah berjalan hingga hari ini, baik di KPU tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Tahap pendataan pemilih dan yang lain kan sudah berjalan. Artinya tidak akan mengganggu," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Yanuar, pemerintah juga telah berulang kali menyelenggarakan pilkada. Dengan hal tersebut, ia yakin bahwa pemerintah telah kenyang pengalaman, khususnya dalam menghadapi situasi seperti ini.
"Kan sudah tertata, sudah berulang kali dilakukan. Jadi enggak terlalu berpengaruh," ujar politikus PKB itu.
Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Pilihan Editor: Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024