TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Putusan MA itu menyebut syarat usia calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Sedangkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus genap berusia 30 tahun. Perhitungan umur itu dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim. Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Diketahui, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.
Sejumlah pengamat menilai putusan MA memberikan karpet merah bagi Kaesang untuk maju di Pilkada 2025. Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, melihat putusan MA memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu akhirnya membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Lalu, penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024. Selama 25 September-23 November 2024 akan dilaksanakan masa kampanye. Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Kemudian, 27 November-16 Desember 2024 dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Adapun Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun. Ia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Bila merujuk putusan MA, Kaesang bisa mendaftar Pilkada 2024.
Pilihan Editor: Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU