TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Sementara, Nawawi Pomolango mewakili Pimpinan KPK periode 2019-2024 menyatakan pamit kepada Komisi III DPR RI yang menjadi mitra kerja selama ini. Ia menyebut rapat bersama Komisi III DPR pada 1 Juli 2024, mungkin menjadi yang terakhir bagi dirinya dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Sedikit pimpinan rapat, kami ingin menyampaikan kalau ini menjadi agenda rapat kerja kita bersama yang terakhir. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah berlangsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang periode 2019 sampai dengan 2024," kata Nawawi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Disarikan dari Tempo.co, berikut beberapa fakta terkait pernyataan pamit Pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI.
1. Mengakui Gagal Memberantas Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama delapan tahun menjabat sebagai pimpinan KPK. “Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya, apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi, Bapak, Ibu sekalian. Gagal,” kata Alex dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Penilaian itu, kata Alex, setidaknya jika berkaca dari indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International. “Saya masih ingat tahun 2015, pertama kali saya masuk ke KPK, indeks persepsi korupsi itu 34, sempat naik ke angka 40, sekarang kembali di titik 34,” ucap pria yang akrab disapa Alex itu.
2. 100 Tersangka di 5 Bulan Pertama 2024
Nawawi mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan setidaknya seratus tersangka korupsi dalam lima bulan pertama sepanjang 2024. “Penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi) 2024, per 31 Mei 2024 ada 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan 100 tersangka,” kata Nawawi dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Dari angka tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara dari eselon I hingga eselon IV. Ia juga menyampaikan kasus korupsi paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa dengan total 43 kasus. Adapun KPK telah melakukan 26 penyelidikan, 93 penyidikan, dan 53 penuntutan. Selain itu, ada 61 perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan 50 perkara lainnya yang telah dieksekusi.
3. Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 296,5 Miliar
KPK telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 296,5 miliar per 31 Mei 2024. “KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil TPK ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ujar Nawawi dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, kata Nawawi, pengembalian yang paling besar berasal dari uang pengganti. Sejauh ini, menurutnya, tren peningkatan pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK mengalami peningkatan pada 2021 hingga 2022. Namun, pada 2023, angka pengembalian kerugian negara mengalami penurunan.
4. KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI Tidak Berjalan Baik
Alex mengungkapkan koordinasi dan supervisi antara KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik. Ia menyatakan ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang kemudian ditangkap KPK.
"Ini persoalan ketika kami berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi," kata Alexander saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
KHUMAR MAHENDRA | SULTAN ABDURRAHMAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI
Pilihan editor: Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi