TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I dipastikan cair paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Iya, mudah-mudahan besok KJMU cair,” kata Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Bagi penerima yang baru terdaftar di tahap pertama pada 2024 harus mengikuti tahapan pembukaan rekening bank, cetak buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM), penyerahan buku tabungan dan kartu debit, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyebut pihaknya akan terus mengawal penyaluran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) agar tepat sasaran kepada penerima KJMU. Setelah melalui proses verifikasi kelayakan, ditetapkan sebanyak 15.649 orang penerima pada tahap pertama.
Cara Cek Penerima KJMU 2024 Tahap I
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJMU sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
- Pilih tahun dan tahap pencairan.
- Tekan tombol ‘Cek’.
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan data.
Apa itu KJMU?
Melansir laman Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik.
Pemberian bantuan ditujukan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, bantuan biaya bertujuan untuk menumbuhkan motivasi bagi mahasiswa untuk meningkatkan prestasi dan berjiwa kompetitif.
Manfaat KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dengan penyaluran ke rekening PTN melalui pendebetan ke rekening mahasiswa berdasarkan surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.
Biaya pendukung personal bagi penerima KJMU dapat digunakan untuk bantuan biaya hidup yang berupa pembelian buku, transportasi, makanan bergizi, serta perlengkapan atau peralatan dan/atau pendukung personal lainnya. Pencairan biaya pendukung personal KJMU dilakukan ke rekening masing-masing mahasiswa.
Syarat Daftar KJMU
Sementara itu, ketentuan pendaftaran penerima KJMU terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya:
- Persyaratan Umum
- Berdomisili dan mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD).
- Bukan penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di satuan pendidikan DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus seleksi PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
- Dinyatakan lulus seleksi PTS dengan akreditasi A dan program studi (prodi) terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) DKI Jakarta tahun berjalan.
- Pengajuan paling lama pada semester dua.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Disdik Jakarta: Dana KJMU Tahap 1 Sudah Cair