TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta, Qudrotul Fadilah, mengaku tidak lolos verifikasi penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Mahasiswi program studi Pendidikan Guru SD itu tidak lolos karena mengkonsumsi air galon isi ulang bermerek. Padahal dia memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"KJMU saya dibatalkan karena tidak layak instrumen kelayakan. Lebih tepatnya karena mengkonsumsi air galon bermerek 19 liter. Saya mengetahui penyebab dibatalkannya KJMU saya melalui keterangan pada web P4OPM (pedanaan personal dan operasional pendidikan)," kata Fadilah kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 12 Agustus 2024.
Fadilah bercerita karena tidak lolos verifikasi, dia menanyakan langsung ke kelurahan apakah statusnya layak mendapatkan bantuan KJMU. "Rumah saya juga sudah disurvei oleh tim verifikasi dan DTKS saya aman dengan status terdaftar. Pihak kelurahan menyarankan untuk datang melakukan sanggahan ke P4OP," ucap dia.
Dia mengikuti saran kelurahan untuk ke P4OP, di sana Fadilah mengaku menunggu dari pukul 05.30 WIB sampai 15.00 WIB. "Petugas di sana menjelaskan letak kesalahan yang menyebabkan saya dibatalkan menjadi penerima KJMU adalah karena saya menjawab iya pada pernyataan mengkonsumsi air galon bermerek," ucap dia.
"Katanya, jika saja saya mengisi tidak, KJMU saya mungkin tidak akan dicabut," sambung dia.
Fadilah mengaku sudah mengklarifikasi bahwa air galon yang dikonsumsi merupakan isi ulang yang tidak dibeli setiap hari. Namun, dia diminta untuk mendaftar ulang lagi pada tahap dua.
Mahasiswi itu dulu sempat menjadi penerima KJMU. "Dulu saya waktu SMA dapat KJP dan semester satu kuliah saya dapat KJMU melalui sistem lama dengan mengurus di SMA. Sementara di semester dua ini saya harus mengurus melalui website dan di situ KJMU saya dicabut," katanya.
Fadilah menyebut syarat KJMU yang lama tidak ada pertanyaan apakah mengkonsumsi air kemasan bermerek 19 liter.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jhonny Simanjutak merespons kasus tersebut. Dia meminta kasus seperti itu bisa dilaporkan ke anggota dewan.
Kepada Tempo Jhonny menjelaskan data penerima KJMU memang dari 2023 ke tahun ini mengalami penurunan sebanyak 3.399 orang.
"Jumlah penerima KJMU tahun 2022 16.708, pada 2023 naik ada 19.042. Namun pada 2024 ada 15.649 penerima," ucap dia.
Tempo berupaya menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sampai berita in ditulis mereka belum memberikan jawabannya.
Pilihan editor: Jusuf Hamka Mundur dari Golkar, Singgung Kesetiaan terhadap Airlangga