TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informatika menanggapi gangguan siber yang terjadi terhadap Pusat Data Nasional (PDN). Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membuka peluang komisinya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk meminta penjelasan soal gangguan tersebut.
Meutya mengatakan Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Budi Arie. “Kalau dalam beberapa hari ke depan belum ada perbaikan, kita akan panggil Menkominfo,” kata Meutya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Meutya menyatakan prioritas utama saat ini adalah untuk mencari tahu apa masalah yang terjadi dan menyebabkan terganggunya server PDN. “Tetapi intinya, mau itu malfungsi mau itu serangan, masalah utamanya ada pada ketidakcakapan cyber security kita. Jadi ini yang perlu diperbaiki,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Meutya berujar dirinya sudah berkomukasi dengan Budi Arie soal gangguan di PDN tersebut. Budi Arie, kata dia, mengatakan bahwa ada gangguan kepada PT Telkom.
Namun, dia berkata bahwa gangguan tersebut juga menjadi tanggung jawab lembaga lembaga lain. “Jadi data kita dititipkan di sana (PT Telkom), tetap yang tanggung jawab ini Kominfo dan juga lembaga-lembaga lain ya karena ini kan lintas lembaga juga,” ucap Meutya.
Meutya pun meminta Kemenkominfo untuk segara memulihkan PDN dari gangguan tersebut. Dia berujar Komisi I DPR juga menerima laporan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan secara bertahap, khususnya di Keimigrasian yang mengalami kendala karena gangguan server.
Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSN) Hinsa Siburian memastikan jika Pusat Data Nasional sudah diretas. Peretas diduga menggunakan jenis ransomware atau jenis virus terbaru untuk menyerang server pemerintah yang mengelola secara nasional data kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah tersebut.
“Kami sampaikan bahwa insiden pusat data sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama brain cheaper ransomware,” kata Hinsa seusai konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Pilihan Editor: Menkominfo Tegaskan Tak Akan Bayar Tebusan Rp 131 Miliar yang Diminta Peretas