TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Nanang Fattah menilai, mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbudristek, merupakan kebijakan inkonstitusional. Memberikan porsi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN kepada Kementerian/Lembaga itu, kata dia, juga salah sasaran.
"Sekarang salah sasaran sekolah dinas dikasih. Ini juga inkonstitusional kebijakan," kata Nanang dalam rapat dengar pendapat Panja Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.
Menurut Nanang, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seharusnya dikelola oleh Kemendikbudristek. Kemendikbud mengelola 20 persen anggaran itu untuk peningkatan mutu. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam konstitusi.
"Ide awal reformasi 20 persen bukan untuk pendidikan di luar Kemendikbudrisrek. Itu untuk peningkatan mutu yang dikelola Kemendikbudristek," ujar Nanang.
Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.
Pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek. Anggaran itu juga digunakan oleh Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain.
Anggaran pendidikan sebesar Rp 655 triliun pada 2024. Alokasi anggaran pendidikan 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Kemendikbudristek mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Transfer ke Daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Sisanya dibagi ke Kementerian Agama Rp 62,305 triliun (9 persen), kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 32,859 triliun (5 persen), pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12 persen), dan anggaran pendidikan pada belanja non-K/L Rp 47,313 triliun (7 persen).
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN.
PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah dinaungan Kementerian Pendidikan.
Pilihan Editor: DPR Bakal Buat Pansus Haji 1445 H, Evaluasi Penyelenggaraan hingga Kuota