Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waktu Terlarang Melempar Jumrah bagi Jemaah Haji Indonesia

image-gnews
Jemaah haji melempar jamroh aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamroh aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jemaah haji melempar jamroh aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamroh aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota media center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji Indonesia agar mengikuti ketentuan waktu melempar jumrah serta menghindari waktu-waktu yang dilarang. Penentuan waktu melempar jumrah ini merupakan upaya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melindungi jemaah haji Indonesia saat berada melontar jumrah di Mina, Arab Saudi. 

Widi mengatakan PPIH telah menetapkan jadwal melempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia. “Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jumrah,” kata Widi dalam keterangan resmi pada Ahad, 16 Juni 2024.

Pemerintah Arab Saudi juga telah mengatur waktu melontar jumrah bagi jemaah haji setiap negara. Cara melempar jumrah yaitu jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada di kompleks Jembatan Jumrah, Kota Mina –terletak sebelah timur Mekkah. Tiang-tiang itu melambangkan setan.

Sejarah lempar jumrah aqabah berasal dari peristiwa atau kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Menurut kisah tersebut, Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengorbankan putranya, yaitu Ismail, sebagai ujian iman terhadap Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim bersiap untuk melaksanakan perintah Allah tersebut, setan mencoba menggoda dan menghalanginya dengan cara melemparkan batu kepadanya. Nabi Ibrahim lantas melempar batu ke setan untuk mengusirnya.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari ritual lempar jumrah aqabah yang wajib dilakukan setiap jemaah haji. Ritual ini dilakukan pada hari ke-10 Zulhijah atau satu hari setelah melaksanakan wukuf di Arafah.

Jamaah haji melempar tujuh batu ke tiang yang melambangkan setan. Ritual ini melambangkan penolakan terhadap godaan setan dan mengingatkan jamaah haji akan kekuatan iman dan keteguhan hati Nabi Ibrahim. Setelah melempar jumrah, jemaah haji akan berdoa dan berzikir.

Widi menjelaskan jemaah haji cukup istirahat di tenda Mina seusai melempar jumrah aqabah. Selanjutnya, jemaah haji bercukur atau tahallul awal. “Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambut sepanjang ruas jari,” kata Widi. “Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan mengenakan pakaian biasa.”

Berikut ini jadwal melempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia:

10 Zulhijah 

-Pukul 00.00 – 04.30 WIB dan Pukul 10.00 – 00.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

-Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang melontar jumrah pada pukul 04.30 – 10.00 WAS

11 Zulhijah 

Pukul 05.00 – 11.00 WAS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pukul 11.00 – 17.00

Pukul 17.00 – 00.00

12 Zulhijah 

Pukul 00.00 – 05.00 WAS

Pukul 05.00 – 10.30

Pukul 14.00 – 18.00

Pukul 18.00 – 00.00

13 Zulhijah 

Pukul 00.00 – 05.00 WAS

Pukul 05.00 – 17.00

Pilihan Editor : DPR Dapat Laporan Tenda Jemaah Haji Terlalu Sempit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

10 jam lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

14 hari lalu

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat
Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

Cak Imin mengatakan Pansus Haji telah bekerja secara transparan.


Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

16 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

Temuan Pansus Haji tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 berpeluang diusut oleh penegak hukum.


Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

22 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa


Serba-serbi Temuan Pansus Haji

27 hari lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Simak fakta selengkapnya di balik temuan Pansus Haji 2024


Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

32 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini.


Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

32 hari lalu

Jemaah haji tiba di Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 22 Juli 2024. (Dokumentasi Humas Bandara Adi Soemarmo)
Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag memastikan tidak ada jemaah haji reguler yang baru mendaftar langsung berangkat ibadah haji pada 2024.


Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

36 hari lalu

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Arteria Dahlan (tengah) saat menghadiri inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus Angket Haji di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, Jakarta, 4 September 2024. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.


Komisi VIII DPR Ungkap Alasan Pembentukan Pansus Haji

30 Juli 2024

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Komisi VIII DPR Ungkap Alasan Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji berfokus pada masalah yang dipertanyakan masyarakat, seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.


Kurangi Risiko Kematian, MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci Diperpendek

30 Juli 2024

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Kurangi Risiko Kematian, MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci Diperpendek

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyarankan masa tinggl jemaah haji lansia di tanah suci diperpendek menjadi 10 sampai 15 hari