TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan organisasinya belum mau memberikan sikap atau komentar mengenai bagi-bagi izin tambang ormas keagamaan.
"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 10 Juni 2024.
Kendati demikian, Aziz menyebut pendapat dari badan hukumnya, DPP Advokat Persaudaraan Islam memaparkan beberapa pasal yang cenderung kontra dengan bagi-bagi IUP lantaran dianggap berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Aziz menyebut DPP API menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas.
"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa)," kata Aziz.
Menurutnya, BUMD meliputi, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Azis menyebut ketentuan pemberian wewenang melalui delegasi dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( UU Administrasi Pemerintahan).
Pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
"Dengan demikian delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM karena kedudukannya adalah setara atau sejajar sesama menteri dan anggota kabinet. Maka wewenang memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum," kata dia.
Selanjutnya, soal Pasal 5 ayat 3...