Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan organisasinya belum mau memberikan sikap atau komentar mengenai bagi-bagi izin tambang ormas keagamaan.

"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 10 Juni 2024.

Kendati demikian, Aziz menyebut pendapat dari badan hukumnya, DPP Advokat Persaudaraan Islam memaparkan beberapa pasal yang cenderung kontra dengan bagi-bagi IUP lantaran dianggap berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Aziz menyebut DPP API menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas.

"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa)," kata Aziz.

Menurutnya, BUMD meliputi, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Azis menyebut ketentuan pemberian wewenang melalui delegasi dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( UU Administrasi Pemerintahan).

Pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 

"Dengan demikian delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM karena kedudukannya adalah setara atau sejajar sesama menteri dan anggota kabinet. Maka wewenang memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum," kata dia.

Selanjutnya, soal Pasal 5 ayat 3...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

12 hari lalu

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.


FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

14 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

FPI menyebut bakal memberikan dukungan kepada pasangan calon di pilkada Jakarta yang mampu berkomitmen menegakkan nilai Islami


Enam Tahun PT Lotte Mangkrak, Menteri Investasi Pastikan Mei 2025 Ekspor Hasil Produksi

16 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani (kiri) disambut oleh Presiden Direktur PT Lotte Chemical Indonesia, Yim Dong Hee, di depan Gedung Admin kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Enam Tahun PT Lotte Mangkrak, Menteri Investasi Pastikan Mei 2025 Ekspor Hasil Produksi

Rosan mengatakan proyek PT Lotte mencakup pembangunan fasilitas petrokimia untuk memproduksi polypropylene serta produk hilir lainnya.


Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

16 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.


Pembangunan Kawasan Industri Lotte sempat Terganjal Sengketa Lahan

16 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Presiden Direktur PT Lotte Chemical Indonesia, Yim Dong Hee, meninjau dari jauh kawasan pembangunan Gedung C3 Splitter (menara di belakang) di kawasan industri petrokimia PT Lotte, di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. C3 Splitter akan berfungsi memisahkan produk propylene dengan propana. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pembangunan Kawasan Industri Lotte sempat Terganjal Sengketa Lahan

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan pembangunan kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia sempat terganjal sengketa lahan.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

32 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.


Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia

32 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (tengah) melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja yang juga Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng di Singapura, Senin (27/8/2024). (ANTARA/HO-BKPM)
Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia

Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang baru dilantik 19 Agustus lalu, langsung tur ke Singapura mencari investor baru.


Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

33 hari lalu

(Ki-ka) Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rosan Roeslani saat dilantik menjadi Menteri Investasi, dan politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Jokowi melantik menteri di ujung masa jabatannya. yang tinggal dua bulan lagi. Berapa tunjangan dan uang pensiun yang diterima menteri baru itu?


Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

37 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Presiden Jokowi membicarakan soal tambang dengan PBNU di tengah aksi massa besar-besaran menolak revisi UU Pilkada.