TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasdem dalam sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg calon anggota DPR Daerah Pemilihan Papua 3. Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Papua.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Dalam pokok permohonannya, Partai Nasdem mendalilkan adanya pergeseran suara berupa pengurangan suara untuk Partai Nasdem dan penambahan suara untuk partai politik lain. Adapun pemohon menyebut penambahan suara sebanyak 3.120 terjadi di Partai Golkar dan PKB sebesar 487 suara untuk di Distrik Sentani. Sementara terjadi pengurangan suara Partai Nasdem sebanyak 28 suara di tempat yang sama.
Akibat pergeseran suara itu, Partai Nasdem hanya mendapat satu kursi di DPR untuk Dapil Papua 3. Partai Nasdem mengklaim, pihaknya bakal mendapatkan dua kursi untuk DPR Papua dan sembilan kursi untuk DPRD Dapil Papua 3.
Untuk membuktikan dalil pemohon itu, Mahkamah menyandingkan formulir model C hasil dan formulir D hasil tingkat kecamatan. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, bahwa Mahkamah menemukan hanya terdapat tiga tempat pemungutan suara atau TPS yang jumlah penggunaan surat suaranya bersesuaian dengan formulir C hasil salinan dan D hasil Kecamatan.
Adapun tiga TPS itu di antaranya TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh. "Sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan," kata Arsul Sani.
Ia mengungkapkan, dalam pertimbangannya, hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir C hasil salinan untuk mayoritas TPS di Distrik Sentani. Sedangkan untuk 15 TPS di Kelurahan Sentani Kota dan enam TPS di Kelurahan Hinekombe tidak didapati adanya bukti formulir C hasil salinan oleh Bawaslu.
Selain itu, Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari KPU, baik dalam keterangannya maupun dalam persidangan ihwal perbedaan data antara C hasil dan D hasil kecamatan untuk di 222 TPS di Distrik Sentani. "Dengan demikian Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara," kata Arsul Sani.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu selama 21 hari untuk merekapitulasi ulang suara di Dapil Papua 3 Distrik Sentani. Mahkamah mengimbau agar KPU lebih dulu menyandingkan formulir model C hasil dengan D hasil kecamatan di seluruh TPS di Distrik Sentani, sebelum menggabungkan hasil rekapitulasi ulang dengan perolehan suara untuk pengisian anggota DPR Dapil Papua 3.
Pilihan Editor: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya