Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya

Reporter

image-gnews
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Partai Nasdem soal pengisian calon DPRD Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Mahkamah pun memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang karena ditemukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru.

Partai Nasdem sebelumnya melaporkan terkait penambahan suara pada Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru Dapil Pidie Jaya 3. Disebutkan bahwa perolehan suara berubah menjadi 14.944 pada formulir D.Hasil, sebelumnya sebanyak 13.828 suara pada formulir C.Hasil.

Dalam pertimbangan hukum dengan melihat alat bukti dan keterangan saksi, Mahkamah menilai dalil penambahan suara Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena termohon, dalam hal ini KPU, menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan. Selain itu, ada perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai.

“Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru, dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan, yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.

Pada putusan Panwaslih 001, PPK Bandar Baru dan KIP Kabupaten Pidie Jaya 3, telah terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru. Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, dengan demikian Mahkamah tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.

Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari sejak diucapkan putusan.

ALIFAH OLIVIA

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

4 hari lalu

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Syukri (kanan), memberikan keterangan pers seusai mendatangi kediaman calon gubernur Jakarta, Pramono Anung. Foto : Tim Pramono Anung
Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

Tujuh politikus dari KIM Plus menyatakan mendukung Pramono Anung-Rano di Pilkada Jakarta.


Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendatangi Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.


Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

5 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus. twitter.com
Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

Bestari menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengumumkan secara terbuka arah dukungan di pilkada Jakarta, untuk Ridwan Kamil atau Pramono.