Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Klaim Adik Mantan Ajudan Jokowi Siap Mundur jadi ASN Demi Pilkada Boyolali

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali - Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Boyolali Rahmad Junaidi mengklaim Agus Irawan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo siap mengundurkan diri, jika kelak maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Boyolali 2024.

Agus yang juga adik kandung mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, Devid Agus Yunanto, itu diketahui telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boyolali melalui Partai Gerindra Boyolali. 

"Sesuai SOP (regulasi) ya harus mundur dari PNS dan beliau (Agus Irawan) menyatakan siap (mengundurkan diri dari ASN)," ujar Rahmad ketika dihubungi Tempo, Ahad, 9 Juni 2024. 

Sesuai peraturan, seorang ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah dalam Pilkada, maka ASN itu harus mengundurkan diri. Hal itu mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Dalam kesempatan lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui secara terpisah di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juni 2024 lalu, pernah dimintai tanggapan ihwal pencalonan Agus Irawan yang tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo tersebut. Gibran mengaku sudah mendapatkan informasi soal itu. 

Merespons itu, Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta agar ASN mematuhi peraturan yang berlaku. "Ya monggo. Ikuti aturan yang ada ya, itu saja," ujar Gibran kepada wartawan. 

Ditanya soal status ASN terjun ke politik, Gibran kembali menegaskan agar ASN aktif patuh pada aturan. "Ikuti aturan dan mekanisme yang ada. Sekali lagi harus mengikuti peraturan yang ada," ucap dia. 

Dihubungi Ahad, 9 Juni 2024, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Aryatno memastikan Agus Irawan masih berstatus ASN aktif di Pemerintah Kota Solo. Menyusul Agus yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Boyolali lewat Partai Gerindra Boyolali, Dwi meminta agar Agus mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang bersangkutan sudah diklarifikasi oleh Kepala OPD Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solo) karena ASN berpolitik maju Pilkada Boyolali mendaftar parpol,” kata Dwi.

Klarifikasi itu dilakukan, kata dia, mengacu aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, bahwa yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” urainya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan sampai nanti yang bersangkutan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali. Kemudian, setelah resmi ditetapkan sebagai calon oleh KPU, harus mengundurkan diri dari ASN di Pemerintah Kota Solo.

Dwi menambahkan, ASN cuti di luar tanggungan negara itu kondisi yang bersangkutan dibebastugaskan dari pekerjaan ASN. Hanya saja ASN tersebut tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat. 

"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," ucapnya.

Pilihan editor: Wacana Duet Ridwan Kamil-Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, PKB Ingatkan agar Kecurangan Pilpres Tidak Terulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

36 detik lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.


PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

12 menit lalu

Presiden Joko Widodo makan siang bersama calon presiden Ganjar Pranowo (kiri), Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

PKS menilai Anies Baswedan dan Prabowo bisa bertukar pikiran mengenai prospek Jakarta ke depan.


Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

1 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

Presiden Jokowi diadili dalam Pengadilan Rakyat. Apa saja gugatan yang disebut "Nawadosa" ?


Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

Jokowi direncanakan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, untuk kunjungan kerja di Kalimantan Tengah hari ini.


Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

3 jam lalu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asfinawati menjadi hakim ketua


Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

3 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di UI, Selasa kemarin.


Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

4 jam lalu

Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

Serangan siber ransomware di PDN terjadi tak lama setelah pemerintah menyatakan akan memberantas judi online di Tanah Air.


Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

5 jam lalu

Suasana Pameran tekstil dan garmen terbesar di Indonesia, Indo Intertex 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Pameran ini menampilkan teknologi dan inovasi terbaru dari mesin tekstil, garmen dan digital printing, bahan baku, teknologi digitalisasi, kimia tekstil, pewarna tekstil, aksesoris, hingga produk tekstil lainnya. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Upaya Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan, Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat tentang industri tekstil yang ambruk.


Mahkamah Rakyat Bacakan Putusan Nawadosa Jokowi ke Kursi Kosong

13 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Bacakan Putusan Nawadosa Jokowi ke Kursi Kosong

Majelis Hakim mengatakan persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa menunjukkan tak ada keraguan bahwa Jokowi telah melanggar sumpah presiden Republik Indonesia.


Ini Upaya Presiden Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan

14 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan di Istana Kepresidenan jakarta, Senin, 25 Juni 2024, usai rapat internal mengenai industri tekstil. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Upaya Presiden Jokowi Menolong Industri Tekstil dari Kebangkrutan

Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2024, untuk rapat internal tentang industri tekstil yang amb