Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

image-gnews
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didirikan bersamaan dengan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM pada 7 Juni 1993. Lembaga ini dikuatkan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999. 

Mengacu komnasham.go.id, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM bertugas dengan berdasarkan asas Pancasila.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 39 Tahun 1999, anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Anggota Komnas HAM nantinya dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Adapun, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 84 dalam UU yang sama, terdapat syarat bagi WNI yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komnas HAM, yaitu: 

  1. Memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM miliknya
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
  3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
  4. Tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Setelah berhasil menjadi anggota Komnas HAM, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:  

  • Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  • Berpartisipasi aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Di samping kewajiban, anggota Komnas HAM juga memiliki hak yang harus dicapai, yaitu:

  • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
  • Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Setelah memenuhi masa jabatan sesuai aturan, anggota Komnas HAM dinyatakan telah berakhir keanggotaannya. Selain dari habisnya masa jabatan, pemberhentian anggota Komnas HAM juga dapat dilakukan sesuai keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan Keppres. Anggota Komnas HAM dapat berhenti antarwaktu sebagai anggota karena beberapa hal, yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun terus-menerus
  4. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  5. Melakukan perbuatan tercela atau hal lain yang diputus Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pilihan Editor: 31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

15 jam lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

1 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Kaukus Perempuan Pembela HAM Soroti Kebijakan Lemah bagi Aktivis HAM

Mahfud MD mengatakan, pembentukan Undang-Undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas.


DPR Akan Sahkan Puluhan RUU di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024 Hari ini

2 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Akan Sahkan Puluhan RUU di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2019-2024 Hari ini

Sidang paripurna DPR terakhir periode 2019-2024 akan mengesahkan puluhan RUU menjadi Undang-Undang.


Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Peraturan Terbaru

3 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan, MPR Sahkan Peraturan Terbaru

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.


Iriana Jokowi Pamit: Maaf Kalau Ada Salah Kata Selama Ini

4 hari lalu

Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar Se-DKI Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tangkap Layar YouTube PEMPROV DKI
Iriana Jokowi Pamit: Maaf Kalau Ada Salah Kata Selama Ini

Ibu Negara Iriana Joko Widodo menyampaikan salam perpisahan menjelang purnatugas pada 20 Oktober 2024.


Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

5 hari lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Kedatangan Philip langsung disambut oleh sejumlah pejabat negara, diantaranya Menko Polhukam RI Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wamenlu RI Pahala Mansury, pihak Duta Besar Selandia Baru untuk RI, serta pihak keluarga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan pilot Susi Air di Papua.


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

8 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu