Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

image-gnews
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didirikan bersamaan dengan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM pada 7 Juni 1993. Lembaga ini dikuatkan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999. 

Mengacu komnasham.go.id, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM bertugas dengan berdasarkan asas Pancasila.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 39 Tahun 1999, anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Anggota Komnas HAM nantinya dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Adapun, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 84 dalam UU yang sama, terdapat syarat bagi WNI yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komnas HAM, yaitu: 

  1. Memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM miliknya
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
  3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
  4. Tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Setelah berhasil menjadi anggota Komnas HAM, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:  

  • Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  • Berpartisipasi aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Di samping kewajiban, anggota Komnas HAM juga memiliki hak yang harus dicapai, yaitu:

  • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
  • Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Setelah memenuhi masa jabatan sesuai aturan, anggota Komnas HAM dinyatakan telah berakhir keanggotaannya. Selain dari habisnya masa jabatan, pemberhentian anggota Komnas HAM juga dapat dilakukan sesuai keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan Keppres. Anggota Komnas HAM dapat berhenti antarwaktu sebagai anggota karena beberapa hal, yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun terus-menerus
  4. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  5. Melakukan perbuatan tercela atau hal lain yang diputus Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pilihan Editor: 31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersiap memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pimpin Sidang Paripurna Kabinet Terakhir di IKN, Jokowi Minta Maaf dan Pesan Jangan Buat Kebijakan Esktrem

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna terakhir Kabinet Indonesia Maju di IKN, Jumat. Ia minta maaf pada anggota kabinet.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

1 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

1 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

3 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

4 hari lalu

Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengisi acara diskusi film
20 Tahun Pembunuhan Munir, LBH Bandung Singgung Kejanggalan Hilangnya Dokumen TPF

Direktur LBH Bandung menyoroti soal pengungkapan 20 tahun pembunuhan Munir aktivis HAM dan kejanggalan hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF).


Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

5 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan Menteri Hak Asasi Manusia Silvio Almeida memberikan isyarat selama peluncuran Program Hidup Tanpa Batas, serangkaian tindakan untuk martabat dan promosi hak-hak penyandang disabilitas, di Istana Planalto di Brasilia, Brasil, 23 November 2023. REUTERS
Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memecat menteri HAM, Silvio Almeida, menyusul tuduhan pelecehan seksual


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

6 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

7 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

8 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.