Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

image-gnews
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didirikan bersamaan dengan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM pada 7 Juni 1993. Lembaga ini dikuatkan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999. 

Mengacu komnasham.go.id, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM bertugas dengan berdasarkan asas Pancasila.

Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 39 Tahun 1999, anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Anggota Komnas HAM nantinya dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Adapun, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 84 dalam UU yang sama, terdapat syarat bagi WNI yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komnas HAM, yaitu: 

  1. Memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM miliknya
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
  3. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
  4. Tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Setelah berhasil menjadi anggota Komnas HAM, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:  

  • Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  • Berpartisipasi aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Di samping kewajiban, anggota Komnas HAM juga memiliki hak yang harus dicapai, yaitu:

  • Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
  • Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
  • Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Setelah memenuhi masa jabatan sesuai aturan, anggota Komnas HAM dinyatakan telah berakhir keanggotaannya. Selain dari habisnya masa jabatan, pemberhentian anggota Komnas HAM juga dapat dilakukan sesuai keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan Keppres. Anggota Komnas HAM dapat berhenti antarwaktu sebagai anggota karena beberapa hal, yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri
  3. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun terus-menerus
  4. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
  5. Melakukan perbuatan tercela atau hal lain yang diputus Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pilihan Editor: 31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah soal Pengungsian Warga Bibida Paniai

4 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Komnas HAM Bakal Koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah soal Pengungsian Warga Bibida Paniai

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pengungsian ratusan warga Distrik Bibida ini mempersulit pemenuhan dan perlindungan HAM di Papua.


Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

5 hari lalu

Masyarakat Distrik Bibida di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, mengungsi ke Gereja Madi Distrik Paniai Timur. ANTARA/HO-Komando Operasi TNI Habema
Warga Bibida Paniai Mengungsi, Komnas HAM Papua Bakal Kirim Tim Jika Ada Biaya

Warga Distrik Bibida, Paniai, Papua Tengah mengungsi pasca serangan yang dilakukan TPNPB-OPM


Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

5 hari lalu

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina tiba di Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Alpin Pulungan
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Pembunuhan Vina Mengadu ke Ditjenpas karena Dihalangi Bertemu Kliennya

Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi kantor Ditjen Pas untuk menyampaikan keberatan.


Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku

9 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Profil Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Sita Ponsel Hasto Kasus Harun Masiku

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK dan Komnas HAM buntut penyitaan ponsel Sekjen PDIP Hasto kasus Harun Masiku.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Komnas HAM Papua Nilai Tindakan OPM Membakar Warga Paniai Tidak Manusiawi

10 hari lalu

Pasukan TPNPB-OPM menyiapkan prosesi pembakaran mayat Detius Kogoya, personil Komando Daerah Pertahanan (Kodap) VIII Intan Jaya. Detius tewas setelah baku tembak dalam penyerangan di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada 21 dan 22 Mei 2024. Dalam penyerangan itu kelompok bersenjata ini membakar 12 bilik kios dan sejumlah bangunan sekolah. Dok. Istimewa
Komnas HAM Papua Nilai Tindakan OPM Membakar Warga Paniai Tidak Manusiawi

Komnas HAM Papua juga mendesak OPM di seluruh wilayah tanah Papua agar menghormati nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia.


Komnas HAM Ajukan Tambah Anggaran Rp 37,15 Miliar pada 2025, Termasuk untuk Kawal Pembangunan IKN

11 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Ajukan Tambah Anggaran Rp 37,15 Miliar pada 2025, Termasuk untuk Kawal Pembangunan IKN

Komnas HAM memiliki sejumlah strategi dalam mengawal pembangunan IKN.


Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

11 hari lalu

Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

Pelapor meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga Kapolri dan kuasa hukum Hasto yang mengetahui peristiwa itu.


Cerita Versi Kusnadi, 3 Jam Diperiksa oleh Penyidik KPK Ihwal Keberadaan Harun Masiku

11 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Versi Kusnadi, 3 Jam Diperiksa oleh Penyidik KPK Ihwal Keberadaan Harun Masiku

Kusnadi Diperiksa 3 Jam, meski bukan saksi. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK adalah perihal Harun Masiku.


Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Laporan ke Komnas HAM Soal Penyitaan Ponsel Oleh KPK

12 hari lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Laporan ke Komnas HAM Soal Penyitaan Ponsel Oleh KPK

Staf Hasto Kristiyanto mengajukan laporan ke Komnas HAM soal penyitaan oleh KPK.