TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM didirikan bersamaan dengan pengesahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM pada 7 Juni 1993. Lembaga ini dikuatkan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pada 23 September 1999.
Mengacu komnasham.go.id, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM bertugas dengan berdasarkan asas Pancasila.
Komnas HAM memiliki anggota dari masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan keadilan, serta menghormati HAM dan kewajiban dasar manusia.
Menurut Pasal 83 UU Nomor 39 Tahun 1999, anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Anggota Komnas HAM nantinya dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM. Adapun, masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 84 dalam UU yang sama, terdapat syarat bagi WNI yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komnas HAM, yaitu:
- Memiliki pengalaman dalam upaya menunjukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar HAM miliknya
- Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya
- Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
- Tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Setelah berhasil menjadi anggota Komnas HAM, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
- Menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
- Berpartisipasi aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
- Menjaga kerahasiaan keterangan yang sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Di samping kewajiban, anggota Komnas HAM juga memiliki hak yang harus dicapai, yaitu:
- Menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
- Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi
- Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna
- Mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Setelah memenuhi masa jabatan sesuai aturan, anggota Komnas HAM dinyatakan telah berakhir keanggotaannya. Selain dari habisnya masa jabatan, pemberhentian anggota Komnas HAM juga dapat dilakukan sesuai keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan Keppres. Anggota Komnas HAM dapat berhenti antarwaktu sebagai anggota karena beberapa hal, yaitu:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri
- Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun terus-menerus
- Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
- Melakukan perbuatan tercela atau hal lain yang diputus Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.
Pilihan Editor: 31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?