TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan 9 anggota panitia seleksi atau Pansel KPK dengan ketua terpilih dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Ketua Pansel KPK dibantu oleh Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria.
"Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya," kata Pratikno, pada 30 Mei 2024.
Pratikno menyatakan, Ketua Pansel KPK diambil dari unsur pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun, anggota Pansel KPK, terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman.
Pengumuman anggota Pansel KPK oleh Pratikno ini mendapatkan tanggapan berbeda dari Indonesia Corruption Watch atau ICW dan KPK.
ICW
ICW membandingkan pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK atau Pansel KPK pada 2019 dengan 2024.
“Bagi kami, presiden sangat lambat dan molor dalam membentuk Pansel Komisioner dan Dewas KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada 31 Mei 2024.
Kurnia menguraikan, saat pembentukan Pansel KPK 2019, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pansel KPK pada pertengahan Mei 2019. Namun, pada 2024, Jokowi baru mengumumkan Pansel KPK pada 30 Mei. Artinya, pengumuman Pansel KPK 2024 tertunda dua minggu daripada 2019. Padahal, menurut Kurnia, pengumuman ini menjadi suatu hal penting karena akan memengaruhi rentang waktu penjaringan dan proses seleksi Komisioner serta Dewas KPK.
“Jangan lupa kalau dulu 2019 pansel hanya mencari pimpinan KPK atau Komisioner KPK, tetapi 2024 pansel mencari lima komisioner dan lima anggota Dewas KPK. Tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” kata Kurnia.
KPK
Berbeda dengan ICW, KPK memberikan apresiasi atas pembentukan Pansel KPK dan Dewas KPK oleh Presiden Jokowi. KPK melihat pembentukan ini menjadi bukti komitmen Jokowi menjaga konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap para Pansel terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepaskan kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 30 Mei 2024, seperti diberitakan Antara.
KPK menilai para anggota pansel sangat memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, termasuk tantangan, kebutuhan penguatan regulasi, dan kelembagaan.
“Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini,” ujar Ali.
Pansel KPK juga diharapkan dapat melahirkan calon pimpinan dan Dewas KPK dengan rekam jejak terpercaya dan berintegritas. Selain itu, calon pimpinan dan Dewas KPK juga harus berkomitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas. Harapan ini sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045 berupa terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi.
RACHEL FARAHDIBA R | AMELIA RAHIMA SARI | ANDI ADAM
Pilihan Editor: Muhammad Yusuf Ateh Terpilih Menjadi Ketua Pansel KPK, Janjinya Cari Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi