Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

image-gnews
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada moratorium, sementara itu, konsep tata kelola pemekaran wilayah saat ini juga sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita perlu menyepakati bahwa cakupan wilayah kita serahkan kepada Kemendagri. Apakah ini bisa disetujui? Setuju ya,” imbuh Syamsurizal.

Dalam rapat itu, Syamsurizal juga menjelaskan terkait batas wilayah yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut dia, dalam Permendagri, penetapan patok batas wilayah didasarkan pada koordinat hasil survei geospasial.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patok-nya itu berdasarkan dari koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu," kata dia. 

Syamsurizal juga menekankan bahwa penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sesederhana mungkin, sesuai kesepakatan Komisi II DPR dengan Pemerintah, yaitu hanya menyangkut dasar hukum saja. Dia menilai, hal ini bertujuan agar RUU tentang kabupaten/kota tidak perlu sering mengalami perubahan di masa depan. “Kita tidak mungkin mengubah Undang-Undang itu setiap saat,” tutur Syamsurizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman berharap pembentukan 27 RUU tentang kabupaten/kota dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi percepatan kemajuan daerah. Selain itu, RUU ini diharapkan bisa mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan ciri khas masing-masing daerah. 

RUU tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai waktu berdirinya suatu daerah. Menurut dia, itu terjadi karena ada sejumlah temuan sejarah baru terkait waktu berdirinya suatu kabupaten/kota yang membuat usianya berubah-ubah.

"Karena di kabupaten/kota itu ada yang sudah 100 tahun dan menjadi 150 tahun karena ada temuan baru,” tutur Aminurokhman.

Adapun ke-27 RUU tersebut mencakup beberapa wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Provinsi Bangka Belitung. Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan. 

Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, wilayah yang tercakup adalah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Pilihan editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

2 jam lalu

Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah tentang Ibukota Nusantara di Gedung Nusantara, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

DPR akan memanggil KPU untuk memastikan kelanjutan Sirekap dalam Pilkada 2024.


Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berjabat tangan dengan Anggota Komisi II DPR RI saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Mengaku Pernah Ingatkan Hasyim Asy'ari agar Jaga Sikap dan Perilaku

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.


Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

2 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

Menurut Mardani, pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024


KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

9 hari lalu

Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

KPK jadikan Kota Solo atau Surakarta salah satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024. Apa penilaiannya?


BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

14 hari lalu

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan


Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

15 hari lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.


Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

17 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Rp 662 Triliun tapi Kualitas Pendidikan Rendah, Kemendagri: Masalah Ada di Daerah

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan persoalan anggaran pendidikan di daerah menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

22 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


Minta Tambahan Anggaran Rp 117 miliar, KPK Sebut Akan Digunakan untuk Ini

25 hari lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024.  Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Minta Tambahan Anggaran Rp 117 miliar, KPK Sebut Akan Digunakan untuk Ini

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.


KPK Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 1,3 Triliun untuk 2025

25 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
KPK Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 1,3 Triliun untuk 2025

Nawawi menyampaikan bahwa pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.