TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua masih dalam tahap verifikasi akhir sehingga uangnya belum cair. Saat ini, pemerintah daerah sedang memverifikasi ulang data penerima KJP Plus agar tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan tahap verifikasi akan selesai minggu depan dan segera diproses untuk pencairannya.
“Proses verifikasi kami percepat, dibatasi dengan target satu bulan, sehingga jarak penerima tahap I gelombang dua tidak terlampau jauh dengan gelombang satu,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ia menjelaskan, verifikasi penerima KJP Plus perlu diulang karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut mereka, penerima KJP Plus tak tepat sasaran atau penerima yang terdata justru dari kalangan mampu. Verifikasi juga dilakukan guna memperbarui data warga yang pindah dan meninggal.
Budi berujar penerima KJP Plus bisa bersifat dinamis. Artinya, penerima KJP Plus tahun ini bisa jadi tak mendapatkan dana di tahun depan. Salah satu faktornya karena keluarga penerima mengalami peningkatan status sosial, di mana pendapatan ekonominya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Disdik DKI mencatat, pada tahap I gelombang kedua terdapat sekitar 130.101 orang yang harus diverifikasi ulang. Budi berharap masyarakat lebih sejahtera melalui peningkatan pendidikan. “Jangan sia-siakan program pemerintah, manfaatkan secara tepat dan cermat dana KJP Plus tersebut sehingga kita akan memiliki generasi unggul menuju Indonesia emas 2024,” ujarnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebeumnya meminta Disdik untuk mempercepat pencairan bantuan dana KJP Plus. Ia sendiri mendengar keluhan warga saat mengunjungi pemukiman di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juli 2024. Begitupun dengan keluhan masyarakat yang ada di kolom komentar media sosial. Sebagian dari mereka mengklaim dana KJP-nya tidak cair sejak tiga bulan lalu.
Pilihan Editor: 25 Penerima KJP Bingung Gagal Seleksi PPDB, Lalu Bagaimana Syarat Jalur Afirmasi?