Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

image-gnews
Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Solo, Jawa Tengah, telah dipilih sebagai kota percontohan antikorupsi nasional 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Solo, daerah lain yang juga terpilih sebagai percontohan antikorupsi adalah Kota Payakumbuh di Sumatera Barat, Kabupaten Badung di Bali, dan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir dari antaranews.com, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan saat ditemui di Balai Kota Solo pada Selasa, 25 Juni, bahwa program ini adalah inisiatif KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Tujuan kita adalah sekali lagi bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan penegakan hukum, dengan pencegahan,” ujarnya.

Kumbul menjelaskan bahwa pencegahan korupsi bisa dicapai dengan memperbaiki sistem. Selain itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara di lingkungan mereka.

“Pendidikan adalah bagaimana kita merubah cara berpikir sehingga orang tidak mau dan tidak ingin. Kemudian pencegahan, dengan melakukan perbaikan sistem. Dengan sistem yang baik  diharapkan orang yang akan korupsi tidak bisa,” lanjutnya.

Observasi dan penilaian kota antikorupsi Indonesia

Sebelumnya, KPK telah melakukan observasi terhadap Solo sebagai kota percontohan antikorupsi 2024. Kumbul menyatakan saat observasi di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, bahwa dalam upaya ini KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya untuk membentuk kabupaten/kota antikorupsi.

"Kami melakukan observasi untuk melihat sejauh mana antusiasme pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten, kemudian juga melihat antusiasme masyarakat, kemauan masyarakat untuk sama-sama memberantas korupsi," katanya.

Selain itu, melalui observasi ini, KPK juga ingin mengevaluasi sejauh mana upaya pemerintah dalam memberantas korupsi selama ini.

Kumbul menjelaskan bahwa ada enam komponen utama yang harus dipenuhi oleh daerah tersebut, termasuk tata laksana pemerintah, sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah, pelayanan publik, dan peningkatan peran serta masyarakat.

Komponen lainnya mencakup bagaimana pemerintah membangun budaya kerja antikorupsi dan bagaimana kearifan lokal berkembang dalam pemerintahan dengan dorongan untuk membangun nilai integritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan lakukan observasi, kemudian kami akan lakukan analisis bersama tim, baru kemudian kami tentukan mana yang jadi percontohan. Tahun ini kami bentuk dua kota dan dua kabupaten. Dengan inovasi tentu jadi hal positif di dalam menentukan langkah berikutnya," katanya.

Skor Pemkot Solo sangat baik

KPK mengapresiasi upaya penguatan antikorupsi di lingkup Pemerintah Kota Solo atau Surakarta yang dinilai sangat baik berdasarkan skornya.

"Saya apresiasi Pemkot Surakarta dalam memperbaiki tata kelola penguatan antikorupsi. Tahun 2023 seluruh daerah di Jawa Tengah mengalami penurunan skor monitoring center for prevention (MCP). Ada dua yang tidak mengalami penurunan, Pemkot Surakarta dan Semarang," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK Brigjen (Pol) Bahtiar Ujang Purnama usai rakor dan pemantauan program pencegahan korupsi Pemkot Surakarta dengan KPK RI di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 4 Juni 2024. 

MCP adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Menurut KPK, skor MCP Pemkot Surakarta berada di atas 90, yaitu 92.

Selain itu, terdapat juga skor survei penilaian integritas (SPI). Dalam penilaian ini, terdapat tiga komponen yang terlibat: pihak internal, eksternal, dan pakar. Untuk SPI Pemkot Surakarta, skornya mencapai 83.

Ia mengatakan skor tersebut masuk kategori terjaga. Ia mengatakan jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, yakni di kisaran tahun 2020-2021, skor MCP maupun SPI mengalami kenaikan. "Dibandingkan tahun sebelumnya meningkat tajam, ada peningkatan signifikan. Seperti SPI pada tahun 2020 masih 65-68, sekarang berjalan 83. Itu skor terjaga," katanya.

Meski demikian, diakuinya, ada beberapa sektor yang masih perlu peningkatan, di antaranya manajemen ASN dan komponen dengan media.

Pilihan Editor: KPK Tunjuk Solo Jadi Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

8 jam lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

9 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

11 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.


Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

14 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya


KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

14 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

15 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

18 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

22 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

1 hari lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.