Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

image-gnews
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada moratorium, sementara itu, konsep tata kelola pemekaran wilayah saat ini juga sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita perlu menyepakati bahwa cakupan wilayah kita serahkan kepada Kemendagri. Apakah ini bisa disetujui? Setuju ya,” imbuh Syamsurizal.

Dalam rapat itu, Syamsurizal juga menjelaskan terkait batas wilayah yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut dia, dalam Permendagri, penetapan patok batas wilayah didasarkan pada koordinat hasil survei geospasial.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patok-nya itu berdasarkan dari koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu," kata dia. 

Syamsurizal juga menekankan bahwa penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sesederhana mungkin, sesuai kesepakatan Komisi II DPR dengan Pemerintah, yaitu hanya menyangkut dasar hukum saja. Dia menilai, hal ini bertujuan agar RUU tentang kabupaten/kota tidak perlu sering mengalami perubahan di masa depan. “Kita tidak mungkin mengubah Undang-Undang itu setiap saat,” tutur Syamsurizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman berharap pembentukan 27 RUU tentang kabupaten/kota dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi percepatan kemajuan daerah. Selain itu, RUU ini diharapkan bisa mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan ciri khas masing-masing daerah. 

RUU tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai waktu berdirinya suatu daerah. Menurut dia, itu terjadi karena ada sejumlah temuan sejarah baru terkait waktu berdirinya suatu kabupaten/kota yang membuat usianya berubah-ubah.

"Karena di kabupaten/kota itu ada yang sudah 100 tahun dan menjadi 150 tahun karena ada temuan baru,” tutur Aminurokhman.

Adapun ke-27 RUU tersebut mencakup beberapa wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Provinsi Bangka Belitung. Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan. 

Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, wilayah yang tercakup adalah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Pilihan editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

3 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Komisi II DPR Minta KPU Sempurnakan Sirekap sebelum Digunakan di Pilkada 2024

Ketua KPU tidak memungkiri penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 menimbulkan sejumlah permasalahan di masyarakat.


Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat RDPU dengan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB), Yayasan Alumni Peduli IPB (YAPI), Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI), Ikatan Alumni Atma Jaya Jakarta dan Ikatan Alumni Trisakti (IKA USAKTI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Jul 2024? Foto :Dok.DPR. Jaka/Andri
Dede Yusuf Usul Bentuk Satgas Khusus untuk Miskinkan Mafia Tanah

Satgas khusus untuk penegakan hukum tersebut bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mafia tanah.


KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

3 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU: Anggaran Hibah Daerah untuk Pilkada 2024 Rp 28,6 triliun, Lebih dari 99 Persen Sudah Cair

KPU sedang melakukan rekrutmen jajaran KPPS dan menyiapkan logistik untuk Pilkada 2024.


Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Tim LHKPN hingga Dumas KPK akan Jadi Pj Kepala Daerah

Tiga direktur KPK akan menjadi penjabat atau Pj kepala daerah.


Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Seni, 10 Juni 2024. Rapat tersebut membahas pembincaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2025, rencana kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Taufan Pawe, menegur Mendagri Tito Karnavian karena mengobrol dengan kedua wakilnya di tengah rapat.


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.


Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Bakal Tuntaskan 122 RUU Kabupaten/Kota selama Periode 2024-2029

Komisi II DPR akan merampungkan 122 dari 254 RUU Kabupaten/Kota yang sudah dimulai pada periode DPR 2019-2024.


Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

5 hari lalu

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Menteri ATR Nusron Wahid Bicara Jurus Berantas Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bicara soal pemberantasan mafia tanah di hadapan Komisi II DPR.


Di Depan Komisi II DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan 8 Program 100 Hari Kerja

5 hari lalu

Nusron Wahid. TEMPO/M Taufan Rengganis
Di Depan Komisi II DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan 8 Program 100 Hari Kerja

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memaparkan program 100 hari kerjanya di hadapan DPR.


Komisi II DPR Minta Prabowo Segera Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di depan Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.
Komisi II DPR Minta Prabowo Segera Teken Perpres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Komisi II mendorong agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.