Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi II DPR Pastikan 27 RUU Kabupaten/Kota Tak Mencakup Pemekaran Wilayah

image-gnews
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, memastikan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota tidak menyangkut pemekaran wilayah. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Pembahasan Undang-Undang ini bukan termasuk pemekaran wilayah," ujar Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada moratorium, sementara itu, konsep tata kelola pemekaran wilayah saat ini juga sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita perlu menyepakati bahwa cakupan wilayah kita serahkan kepada Kemendagri. Apakah ini bisa disetujui? Setuju ya,” imbuh Syamsurizal.

Dalam rapat itu, Syamsurizal juga menjelaskan terkait batas wilayah yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Menurut dia, dalam Permendagri, penetapan patok batas wilayah didasarkan pada koordinat hasil survei geospasial.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patok-nya itu berdasarkan dari koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu," kata dia. 

Syamsurizal juga menekankan bahwa penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota akan dibuat sesederhana mungkin, sesuai kesepakatan Komisi II DPR dengan Pemerintah, yaitu hanya menyangkut dasar hukum saja. Dia menilai, hal ini bertujuan agar RUU tentang kabupaten/kota tidak perlu sering mengalami perubahan di masa depan. “Kita tidak mungkin mengubah Undang-Undang itu setiap saat,” tutur Syamsurizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman berharap pembentukan 27 RUU tentang kabupaten/kota dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi percepatan kemajuan daerah. Selain itu, RUU ini diharapkan bisa mengakomodasi aspirasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan ciri khas masing-masing daerah. 

RUU tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai waktu berdirinya suatu daerah. Menurut dia, itu terjadi karena ada sejumlah temuan sejarah baru terkait waktu berdirinya suatu kabupaten/kota yang membuat usianya berubah-ubah.

"Karena di kabupaten/kota itu ada yang sudah 100 tahun dan menjadi 150 tahun karena ada temuan baru,” tutur Aminurokhman.

Adapun ke-27 RUU tersebut mencakup beberapa wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Provinsi Bangka Belitung. Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan. 

Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, wilayah yang tercakup adalah Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Pilihan editor: Sudirman Said Sebut Tak Ada Istilah Pecah Kongsi dengan Anies

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


Minta Tambahan Anggaran Rp 117 miliar, KPK Sebut Akan Digunakan untuk Ini

4 hari lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024.  Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Minta Tambahan Anggaran Rp 117 miliar, KPK Sebut Akan Digunakan untuk Ini

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.


KPK Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 1,3 Triliun untuk 2025

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. TEMPO/Intan Setiawanty
KPK Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp 1,3 Triliun untuk 2025

Nawawi menyampaikan bahwa pagu indikatif KPK untuk tahun 2025 lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya.


Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

8 hari lalu

Kementan-Kemendagri Berkolaborasi Tingkatkan Produksi Pangan

Sektor pertanian harus menjadi perhatian bersama mengingat ke depan Indonesia akan menghadapi iklim ekstrem


Komisi II DPR Kritisi Penyaringan PPK dan PPS, Apa Alasannya?

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Komisi II DPR Kritisi Penyaringan PPK dan PPS, Apa Alasannya?

Komisi II DPR menilai hampir semua daerah yang memiliki sengketa di MK dan Bawaslu karena PPK dan PPS bekerja tak sesuai dengan SOP.


DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum

23 hari lalu

Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum

Komisi II DPR sedang membahas revisi 52 RUU Kabupaten/Kota. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum.


DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas DIM 27 RUU Kabupaten/Kota

24 hari lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas DIM 27 RUU Kabupaten/Kota

Revisi 27 RUU tersebut merupakan tahap awal dari paket 254 RUU yang disiapkan oleh Komisi II DPR RI.


KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

27 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

29 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

29 hari lalu

Sejumlah aktivis Jaringan Anti Korupsi Bandung Raya membentangkan poster di atas flyover Pasupati saat aksi damai tolak politik uang menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat, di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). TEMPO/Prima Mulia
Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?