Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

image-gnews
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pemecatan Hasyim Asy'ari dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Putusan itu dibacakan setelah dalam persidangan DKPP dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila.

Menurut Mardani, pemecatan Hasyim dari lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024. Sebabnya, mekanisme kerja di KPU dia sebut tidak bergantung kepada satu orang.

“Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan mengganggu (Pilkada),” kata Mardani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2024.

Namun, Mardani menyatakan kasus yang menimpa Hasyim itu dapat membuat masyarakat kurang percaya dengan lembaga negara. “Tapi bisa menurunkan derajat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara, apalagi isu yang beredarnya makin lengkap datanya, makin kuat dan itu bisa agak liar di masyarakat,” ucap politikus PKS itu.

Mardani menyampaikan bahwa kasus Hasyim menjadi pembelajaran yang sangat mahal bagi semua pihak. Apalagi, kata dia, penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan basis trust atau kepercayaan.

“Saya setuju ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika,” ujar Mardani. Dia pun menyebut bahwa kasus-kasus yang ada di KPU menjadi tamparan bagi DPR untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner lembaga tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Usai pemecatan dirinya, Hasyim Asyari berterimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

4 menit lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.


Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

42 menit lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.


Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

43 menit lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.


Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

1 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.


Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

2 jam lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

Dalam pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Ketua KPu Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi


Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

9 jam lalu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Bawaslu dan KPU akan berkoordinasi perihal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.


Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

9 jam lalu

Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara soal pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Kuasa hukum korban Asusila Hasyim Asy'ari menjelasan alasan kliennya belum memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana atau tidak


Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

11 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

IDEA menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan untuk Pilkada Serentak.


Hadar Ingatkan soal Keamanan Sirekap: Jika Tidak Siap, Berpotensi Jadi Bencana

12 jam lalu

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Hadar Ingatkan soal Keamanan Sirekap: Jika Tidak Siap, Berpotensi Jadi Bencana

Netgrit dan Jaga Suara mendesak pemerintah untuk memastikan keamanan siber Sirekap menjelang Pilkada Serentak


Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

13 jam lalu

Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

Dalam putusan DKPP disebutkan, Hasyim Asy'ari terbukti meminta Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen untuk membuat swavideo yang dikirimkan ke korban.